Aceh  

KIP Aceh Selatan Teken MoU Dengan Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro SH. MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait perhelatan akbar pesta demokrasi yakni Pemilu Serentak Tahun 2024 nantinya baik disadari dalam suatu kompetisi pasti ada yang menang dan yang kalah, Undang-undang memberikan ruang bagi mereka yang tidak puas atas hasil pemilihan tersebut dengan mengajukan gugatan ke PTUN maupun ke Mahkamah Konstitusi, dimana Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama KIP Aceh Selatan.

Lanjut Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro SH.MH berharap melalui kegiatan MoU ini saya mengharapkan terciptanya sinergitas antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan KIP Kabupaten Aceh Selatan kedepannya sehingga Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dapat berperan aktif mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 20224 di Kabupaten Aceh Selatan yang damai dan berkualitas.

Pantauan orbitdigitaldaily.com Penandatanganan kerjasama tersebut yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, SE dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, SH. MH.

Turut dihadiri seluruh Anggota KIP Kabupaten Aceh Selatan, Yusrizal ST, Sudarman Syarif ST, Kafrawi SE, Sekretaris Elwin SE, Para Kassubag dan Jajaran Sekretariat KIP Aceh Selatan serta juga dihadiri oleh Kacabjari Bakongan Mohamad Rizky SH, Kassubagbin M. Ardiansyah SH, Kasi Datun Delly Kurnia P. SH, Kasi Pidsus Minang Zazali, S.H, Kasi Pidum Rista Zulibar PA, SH, Kasie Intel M. Alfryandi SH, beserta Jajaran Staf Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Reporter : Yunardi