ACEH SELATAN I Dalam rangka menghadapi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 KIP Aceh Selatan terus berbenah dan mematangkan persiapan dan membangun sinergitas dan koordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Rabu (16/3/2022) di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Dikesempatan tersebut Ketua KIP Aceh Selatan Saiful Bismi, SE juga mengucapkan apresiasi serta ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan beserta Jajaran yang telah berkenan menjalin kerjasama dengan KIP Aceh Selatan.
Penandatanganan perjanjian dan Kerjasama ini sebagai bentuk tindakan preventif untuk meminimalisir terjadinya potensi-potensi gugatan, dimana dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu maupun pilkada Lembaganya sering dihadapkan dengan persoalan-persoalan hukum.
Seperti adanya gugatan melalui PTUN dan bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan baik dari Parpol Peserta Pemilu maupun dari Calon Anggota DPRA, DPRK serta Pasangan Calon Kepala Daerah, sehingga dengan adanya kerjasama ini KIP Aceh Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat meminta Pendampingan Hukum, Pendapat Hukum (Legal Opinion) serta Legal Asisten dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024, ujar Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE.







