Aceh  

KIP Langsa : Pemilih yang Belum Menerima Undangan Dibolehkan Menggunakan KTP ke TPS

Ketua KIP Kota Langsa Ridwan ST. (Kemeja Putih) didampingi Sekretaris KIP Langsa Muhammad Dahlan dan Komisioner. (Foto/Ist)

LANGSA | Bagi masyarakat yang punya hak memilih, sebelum pemilihan dimulai diminta terhadap masyarakat yang sudah di daftar sebagai pemilihan tetap (DPT) masing masing, diminta segera melaporkan dirinya untuk dapat di daftar memilih di TPS, silahkan melaporkan diri dengan membawakan identitas kartu kependudukan (KTP) apa bila mereka belum mendapatkan surat undangan memilih, maka mereka wajib melaporkan menunjukan KTP ke PPS atau KPPS di desa (Gampong) setempat.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa. Ridwan ST kepada orbitdigitaldayli.com. Selasa (13/2/2024).

Dia berharap masyarakat jangan ada yang tidak memilih (golput) warga masyarakat berhak menggunakan KTP dapat melakukan pemilihan khusus secara sah.

“Mari kita junjung pemilu secara demokrasi, adil dan damai bagi pengguna KTP dapat memilih di saat jam istirahat pada pukul 12.00 WIB siang,” ujarnya.

Selanjutnya tugas KPPS harus mendata kembali bagi setiap warga pemilihan khusus tersebut, yang menggunakan KTP, segera melaporkan di TPS keberadaannya, sebelum jam pemilihan dimulai pada pukul 08.00 WIB.

Menurutnya, bagi mereka dalam pesta demokrasi pemilu 14 Februari 2024 ini, diwajibkan memilih memberikan hak suara mereka di tempat pemungutan suara (TPS) di masing – masing desa (Gampong) saat jam istirahat pada pukul 12 siang.

“Begitupun bagi calon pemilih yang ada diluar Kabupaten/Kota, apa bila mereka telah terdata di DPT tempat mereka tinggal, maka mereka tidak dapat menggunakan KTP di tempat TPS lainnya. Walaupun mereka pada saat itu sedang tidak berada di daerah DPT yang terdaftar.” ujarnya.

Sementara itu pantauan orbitdigitaldayli.com di lokasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) sesuai data informasi penyerahan logistik yang tercatat, KIP Langsa sedang menyalurkan Kotak Suara ke semua daerah kecamatan dalam wilayah Kota Langsa, disalurkan melalui Panitia Pemilih Kecamatan, ada sejumlah 2.445 Kotak Suara Pemilu 2024.

Dengan menggunakan 15 unit transportasi truk cold diesel untuk dibagikan ke berbagai lokasi TPS di sejumlah kecamatan untuk seluruh desa yang ada dalam wilayah pemerintahan kota Langsa.

Adapun jumlah kotak suara pada pemilu 2024 sesuai data yang disalurkan KIP Langsa, untuk 5 Kecamatan se Kota Langsa, diantaranya untuk kecamatan Langsa Kota berjumlah 540 Kotak Suara 108 TPS dan 432 bilik suara,

Kecamatan Langsa Timur berjumlah 245 kotak suara, 49 TPS dan 196 bilik suara, Kecamatan Langsa Lama, Berjumlah 435 kotak suara, 87 TPS dan 348 bilik suara, Kecamatan Langsa Baro berjumlah 700 kotak suara, 140 TPS dan 560 bilik suara, Kecamatan Langsa Barat berjumlah 525 Kotak Suara, 105 TPS dan 420 bilik suara.

Reporter : Rusdi Hanafiah