Aceh  

Komisi A DPRK Aceh Selatan Didesak Segera Panggil Komisioner KIP Setempat

Koordinator LSM Libas Mayfendri. (Foto/Ist)

ACEH SELATAN | Banyaknya laporan masyarakat ke awak media dan Bawaslu Kabupaten Aceh Selatan, terkait adanya dugaan tidak transparan dan banyaknya temuan nama-nama yang lulus anggota PPK tidak sesuai aturan dan mekanisme untuk wilayah Aceh Selatan yang dinyatakan lulus oleh KIP setempat.

Baik persoalan hasil nilai para calon PPK tidak pernah diumumkan secara transparan oleh Komisioner KIP Aceh Selatan dan adanya seorang oknum pejabat Kepala Desa (Keuchik Gampong) di Kecamatan Labuhan Haji namanya dinyatakan lulus menjadi Anggota PPK hasil rekrutmen KIP Aceh Selatan pekan lalu.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator LSM Libas Mayfendri kepada sejumlah awak media minggu (18/12/2022) di Tapaktuan, untuk itu katanya mendesak Komisi A DPRK Aceh Selatan segera memanggil Komisioner KIP setempat.