Korupsi Rp10,61 M, Mantan Kadis Dituntut Dua Tahun

Terdakwa Nursyam (kanan), bersama terdakwa Henny (tengah), dan terdakwa Herlismart (kiri), ketika mendegarkan tuntutan di ruang sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,

Medan | Melakukan korupsi hingga puluhan miliar rupiah, Nursyam M.Kes (55), mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

Dalam sidang tersebut, JPU minta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nursyam dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, kata JPU Putri Marlina Sari di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/4).

Selain pidana penjara, JPU Putri juga menuntut terdakwa Nursyam untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp10.616.514.425 atau Rp10,61 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana satu tahun penjara,” tegas JPU sebgagaimana yang diberitakan Antara.

Berkas Terpisah

Sementara dalam berkas terpisah, JPU Putri juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Henny Nopriani Gultom selaku mantan Kepala Seksi Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Kabupaten Tapteng.

“Meminta agar terdakwa Henny Nopriani Gultom dan Herlismart Habayahan masing-masing dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” ujar dia.

Menurut JPU, ketiga terdakwa melakukan korupsi dengan menerima setoran dana hasil pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jaspel dari 25 Puskesmas se-Tapteng tahun anggaran 2023.

“Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Putri.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Jumat (2/5) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (2/5), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim As’ad Rahim Lubis.

Diketahui Nursyam didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima setoran hasil pemotongan BOK dari 25 Puskesmas di wilayah tersebut. Total dana yang diterima mencapai puluhan miliar rupiah selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Pemotongan dana BOK sebesar 50 persen dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK setiap bulan, dan dikumpulkan oleh Henny Novriani Gultom selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan sebelum diserahkan kepada terdakwa Nursyam.

Uang tersebut diberikan agar terdakwa Nursyam tidak mempersulit atau memutasi para Kepala Puskesmas dan bendahara ke wilayah penugasan yang jauh.

Dalam proses tersebut, Henny Novriani Gultom juga menerima uang sebesar Rp21 juta dari terdakwa Nursyam sebagai hadiah atas jasanya mengumpulkan dana tersebut.

Perbuatan itu mengakibatkan penyalahgunaan dana BOK yang seharusnya digunakan sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), Plan of Action (POA), dan Rencana Pencairan Dana (RPD) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan.

Kemudian pemotongan dana BOK itu terhenti setelah diketahui oleh Pj. Bupati Tapanuli Tengah Dr. H. Sugeng Riyanta, pada Desember 2023. Setelah adanya teguran dari Pj. Bupati kepada terdakwa Nursyam, Henny Novriani Gultom, serta para Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK, pemotongan tidak lagi dilakukan pada bulan November dan Desember 2023. Red/Ant