‎Diduga Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Mantan Kepala SMAN 19 Medan

MEDAN | Kejaksaan Negeri Belawan kembali menahan seorang oknum Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Medan setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana BOS, Selasa (9/9/2025) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kasi Intelijen Daniel Setiawan Barus mengatakan RN tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023.

‎Meski mantan kepala SMA Negeri 19 Medan, tetapi hingga kini RN masih aktif menjabat kepala SMA Negeri 6 Medan lantaran memiliki deking kuat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

‎Adapun dana BOS SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 sebesar Rp1.796.220.000, dan tahun 2023 sebesar Rp1.796.220.000.
‎Total keseluruhan sekitar Rp 3.592.440.000.

‎”Tersangka RN selaku kepala sekolah tidak mengikuti petunjuk teknis pengelolaan dana BOS dan Permendikbudristek tahun 2022 dan 2023 sehingga mengakibatkan kerugian negara”kata Daniel Setiawan Barus dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (9/9/2025) malam.

‎Daniel Setiawan Barus menyebut akibat penyimpangan dan penyelewengan anggaran dana BOS dan hasil audit kantor akuntan publik (KAP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 772.711.214.

‎Selain sudah memanggil 10 saksi untuk dimintai keterangan, penyidik juga masih terus mendalami bahkan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat.

‎”Tersangka ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari kedepan terhitung saat ini hingga 28 September 2025 untuk mempermudah proses persidangan. Selain itu, penyidik juga mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat,” terangnya.

‎Terpisah, penasehat hukum tersangka RN, Rion Arios SH MH mengatakan selama proses penyidikan hingga ditahan, kliennya tetap kooperatif.

‎”Tersangka RN bersikap kooperatif menjawab pertanyaan dan penyidik juga profesional serta humanis mulai pemeriksaan hingga proses penahanan,” kata Rion Arios saat dihubungi wartawan.

‎Rion menjelaskan salah satu penyebab penyelewengan, yaitu akibat minimnya keahlian para kepala tentang pengelolaan keuangan sehingga munculnya dugaan tindak pidana korupsi.

‎”Ketidaktahuan para kepala sekolah dan guru yang terlibat mengakibatkan kelalaian semua pihak,” ujarnya.

(OM – 09)