Korupsi Pengadaan Sarana Air Minum di Toba, Juara Pangaribuan Ditangkap Intelijen Kejati Sumut

Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan saat konfrensi pers penangkapan terpidana DPO Juara Pangaribuan. (foto/Toni Hutagalung)

Mantan Kajari Medan ini menegaskan pelaksanaan pekerjaan pengadaan sarana air minum di Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp. 1.870.000.000. Sumber anggaran dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Toba Samosir.

Anehnya, dalam pelaksanaannya terpidana justeru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada TS, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian, dalam perkara korupsi pengadaan air minum itu ada 5 orang sudah menjalani hukuman yaitu, Duma Rotua Sinaga, Guntur Nainggolan, dan Albert Marpaung.

Selain, berhasil mengamankan Juara Pangaribuan, tim tabur Intelijen Kejati Sumut sedang memburu TS, masih DPO dan diharapkan menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Dijelaskan Dwi Setyo Budi Utomo, 5 terpidana  melanggar melanggar Pasal 3 (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Perbuatan melawan hukumnya adalah masa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu dan volume pekerjaan juga tidak sesuai kontrak sehingga tidak bermanfaat sesuai perencanaan diawal dan berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp 519.584.436, dan telah dibayarkan ke khas negara” pungkas Setyo.

Reporter: Toni Hutagalung