Korupsi PPDB MAN 3 Medan, Kejari Tahan Kepala Sekolah dan Penyedia Jasa

Kedua tersangka dengan tangan diborgol digiring untuk menjalani pemeriksaan

MEDAN | Penyidik Kejaksaan Negeri Medan menetapkan 2 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pembelajaran 2022/2023, Selasa (9/1/2024).

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan untuk mempermudah pemberkasan sebelum dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

Adapun kedua tersangka yaitu, NL selaku Kepala MAN 3 Medan dan PS selaku penyedia jasa rehab fisik MAN 3 Medan, tampak kompak sesaat digiring masuk mobil tahanan dengan tangan keduanya diborgol

Kasus ini mencuat setelah adanya pengawasan ketat terhadap penerimaan peserta didik baru di MAN 3 Medan. Dalam pengungkapan yang diumumkan pada Selasa, 9 Januari 2024,

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, melalui Kasi Intelijen Simon SH MH menyatakan, NL diduga menetapkan pungutan kepada peserta didik baru dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga mencapai Rp5 juta.

Kedua tersangka digiring ke mobil Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani tahanan

Efek Jera

Lebih jauh Simon menyatakan, hasil pemungutan ini mencapai total dana Rp480.550.000.

Namun sayangnya, dana tersebut tidak digunakan sesuai aturan. Sebagian besar dialokasikan untuk kegiatan sarana prasarana (sarpras) seperti rehab kelas dan meubeler.

“Tidak hanya itu, sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan pribadi NL,” beber Simon dalam keterangan tertulis kepada Orbitdigitaldaily.com, Selasa (9/1/2024).

Ia menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp311.996.000, akibat perbuatan korupsi ini. Kejaksaan Negeri Medan telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kedua tersangka dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan kepentingan umum dan mencoreng integritas pendidikan.

Proses penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kasus ini.

“Kami berharap penanganan kasus ini akan memberikan efek jera dan memperkuat integritas dalam dunia pendidikan,” pungkas Simon.

Selanjutnya keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 th 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 ttg tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teks foto : Kedua tersangka digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan

Reporter, Toni Hutagalung