MEDAN | Adalah Kardianto, mantan Pangulu Nagori Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Dia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Sumatera Utara, dengan pidana penjara selama 10 tahun.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Suci Farahdilla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/10).
Dalam sidang tersebut JPU menilai, perbuatan terdakwa Kardianto terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori (APBNag) tahun anggaran 2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp573,5 juta.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp573.524.757, dengan ketentuan apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta terdakwa tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar JPU Suci tulis Antara dalam beritanya.
JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Jadi Pertimbangan
Selain itu, kasus meninggalnya dua warga satu di antaranya calon jaksa saat upaya penangkapan terdakwa Kardianto turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Dalam berkas terpisah, terdakwa Bambang Surya Siregar selaku mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu, dituntut 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menilai perbuatan terdakwa Bambang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, JPU tidak membebankan terdakwa Bambang untuk membayar uang pengganti, karena terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana.
Setelah pembacaan surat tuntutan, Hakim Ketua Andriyansyah menunda dan melanjutkan persudanagn pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (27/10), dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Andriyansyah. Red-OR05







