Medan  

KPID Perintahkan Dua Radio Hentikan Siaran Iklan Kampanye Cagubsu

MEDAN| Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara memerintahkan dua radio swasta di Medan menghentikan siaran iklan kampanye salah satu calon Gubernur Sumut.

Perintah tersebut dikeluarkan karena kedua radio itu dinilai melanggar Surat Edaran KPID Sumut dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada serentak 2024.

Kedua radio tersebut sebelumnya ditemukan oleh pemantau KPID Sumut menyiarkan iklan salah satu Cagubsu sejak pertengahan Oktober lalu padahal sesuai Surat Edaran KPI Pusat No. 6 tahun 2024 tentang “pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024” dan PKPU No. 13 tahun 2024 tentang “kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota” baru boleh disiarkan pada 10 November 2024 hingga 23 November 2024.

Temuan ini disampaikan oleh pemantau KPID Sumut dalam rapat monitoring dan evaluasi (Monev) yang berlangsung di gedung KPID Sumut, Jl Adinegoro Medan, Jumat (25/10/2024).

Rapat Monev hari itu diikuti Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, SE, MSi, Wakil Ketua KPID Sumut Edward Thahir, SSos, MIKom dan komisioner Drs, Muhammad Syahrir, MIKom.

Selain memerintahkan dua radio menghentikan siaran iklan Cagubsu, KPID Sumut juga kembali memberikan peringatan kepada empat radio yang masih menyiarkan iklan obat-obatan dan pengobatan tradisional yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Tingkatkan Pengawasan

Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan menyebutkan, peran media penyiaran sangat penting dalam membentuk opini publik dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Namun, di sisi lain, media juga dapat menjadi alat kampanye yang tidak sehat apabila tidak diawasi dengan baik. Oleh karena itu, KPID Sumut akan terus meningkatkan pengawasan penyiaran berita dan iklan kampanye, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita akan terus meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran selama masa kampanye, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat ataupun merusak integritas Pilkada. Kami juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *