KPKNL Serahkan Warkah Tanah Secara Sepihak, Ahli Waris Nurdin Sarifuddin Berang

MEDAN | Tindakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan menyerahkan warkah tanah seluas 4.380 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Keluruhan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, kepada Mimi Herlina Nasution (56), istri dari almarhum Ferry Satmoko Hutabarat, membuat berang ahli waris Nurdin Sarifuddin.

Pasalnya penyerahan warkah tanah tersebut dilakukan KPKNL tanpa melibatkan ahli waris Nurdin Sarifuddin dan tanpa melihat asal-usul pemilik warqah.

KPKNL beralasan penyerahan warkah tanah SKT Nomor : 591.1/SKT/9/1991 itu, karena Mimi Herlina telah melunasi utang pinjaman di Sejahtera Bank Umum (SBU).

KPKNL seolah menjadi alat sepihak untuk menguasai lahan milik ahli waris Nurdin Sarifuddin. Sementara ahli waris Nurdin Sarifuddin masuk hak tanggungan SKT Nomor : 591.1/SKT/9/1991 tersebut, dan dikuatkan putusan permohonan penetapan ahli waris oleh Pengadilan Negeri Medan Nomor : 270/PDT/P/1994/PN-MDN.

Said Azhari SH, kuasa hukum ahli waris Nurdin Sarifuddin mengatakan surat kuasa ahli waris pada 21 Maret kepada Notaris Martin Roestamy dengan Akta Nomor 25 diduga cacat hukum karena penampakan dan penyerahan warkah terjadi pada tanggal 26 Maret 1994.

Selain diduga cacat hukum, ahli waris Nurdin Sarifuddin tidak pernah menandatangani pelepasan hak karena tujuan penitipan warkah sebelumnya untuk permohonan penetapan ahli waris Nurdin Sarifuddin.

Notaris Martin Roestamy diduga merekayasa penyerahan warkah kepada Ferry Satmoko Hutabarat dengan Akta Pengoperan No 30, tanggal 26 Maret 1994. Sementara surat kuasa ahli waris dari Farida Hutabarat selaku istri almarhum Nurdin Sarifuddin kepada Notaris Martin Roestamy terbit 21 Maret 1994.

“Akta notaris nomor 25 adalah rekayasa karena tidak mungkin duluan pengoperan ketimbang (surat) kuasa ahli waris. Di sinilah letak niat jahat mereka (mens rea) dan berita acara penyerahan uang Ferry Satmoko kepada ahli waris sebanyak Rp657.000.000, tidak pernah terjadi atau cacat demi hukum,” kata Said Azhari di Medan, Senin (24/6/2024).

Tidak Patut

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan melalui Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Edgar membenarkan Mimi Herlina Nasution, istri Ferry Satmoko, memeroleh warkah SKT Nomor : 591.1/SKT/9/1991 lantaran sudah melunasi utang-piutang.

Edgar didampingi Marwandi Sinaga mengaku aturan DJKN Kantor Wilayah Sumatera Utara KPKNL Medan mengembalikan surat jaminan agunan kepada yang menyerahkan, setelah melunasi utang.

“Inikan termasuk piutang negara maka karena sudah lunas tentu surat jaminan dikembalikan kepada Mimi Herlina. Setelah lunas utang Ferry Satmoko lalu kami cek bukti surat ahli warisnya benar maka kami serahkan warkah tanpa proses lelang,” kata Edgar saat ditemui di KPKNL Medan, Senin (24/6/2024) sore.

Terkesan buang badan, Edgar berdalih kurang memahami secara rinci bagaimana proses perbankan saat Ferry Satmoko mengajukan pinjaman ke pihak SBU sehingga warkah SKT Nomor : 591.1/SKT/9/1991 dijadikan agunan pendamping.

“Kami kurang tahu bagaimana proses Ferry Hatmoko mengajukan jaminan agunan ke pihak SBU meski bukan miliknya. Soal apakah warkah ini jaminan pendamping atau bagaimana kurang paham,” tuturnya sembari menyebut Amir Hamzah (pejabat KPKNL Medan, red) yang menangani persoalan ini sebelumnya kini dimutasi ke Jayapura.

Sebelumnya, Said Azhari kuasa hukum ahli waris Nurdin Sarifuddin mengatakan pihak lain secara tidak patut menguasai lahan kliennya tanpa legalitas, bahkan mendirikan bangunan di lahan seluas 4.380 meter persegi di Jalan Sei Belutu, Keluruhan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Said menegaskan pihak ahli waris Nurdin Syarifuddin sebelumnya tidak pernah menandatangani akta pengoperan atau pelepasan hak, bahkan tidak menerima uang hasil jual-beli tanah. Segala transaksi dan pengoperan, serta pengalihan hak atas tanah tersebut, menurutnya tidak memiliki legalitas dan hanya merupakan rekayasa semata.

Ia menuturkan kronologis sebidang tanah milik Nurdin Sarifuddin dengan ukuran 73 meter x 60 meter = 4.380 meter persegi tersebut sesuai surat keterangan tanah nomor : 591.1/SKT/9/1991, ditandatangani Camat Medan Sunggal, Aslan Harahap dan Lurah Tanjung Rejo, Bangun Karo Karo.

Nurdin Sarifuddin meninggal dunia tanggal 23 Mei 1993. Lalu, pada tanggal 26 Maret 1994, istri pertama, Farida Hutabarat dan istri kedua, Yohana menyerahkan warkah tanah kepada Notaris Martin Roestamy SH berupa surat asli pernyataan perjanjian tanggal 23 Maret 1959.

Tujuan penitipan warkah untuk penetapan ahli waris Nurdin Sarifuddin, tetapi Notaris Martin Roestamy diduga menyalahgunakan pengoperan tanah ahli waris Nurdin Sarifuddin kepada Ferry Satmoko Hutabarat dengan akta pengoperan No 30, tanggal 26 Maret 1994.

Selain pengoperan, Ferry Satmoko diduga memalsukan tanda tangan para ahli waris, Farida Hutabarat dan Yohana selaku ibu kandung para ahli waris, termasuk menerima uang hasil jual-beli tanah tersebut.

Menurut Said Azhari, akta notaris nomor 25 adalah rekayasa karena objek (warkah tanah) diserahkan tanggal 26 Maret 1994 untuk permohonan penetapan ahli waris dan di hari yang sama telah terjadi jual-beli atau pengoperan hak dari ahli waris Nurdin Sarifuddin kepada Ferry Satmoko.

“Apapun transaksi menyangkut tanah tidak punya legalitas kecuali surat menyurat setelah penetapan ahli waris dari PN Medan Nomor : 270/PDT/P/1994/PN-MDN tanggal 25 Mei 1994,” ujar Said.

Said Azhari menyebut plang atas nama Alimin sertifikat hak milik (SHM) nomor 509, 510, 871 di lahan almarhum Nurdin Sarifuddin adalah upaya mengaburkan fakta karena lokasinya tidak tepat atau beda objek dan penguasaan fisik secara paksa adalah modus baru para mafia tanah.

Ia menduga kuat adanya kesepakatan jahat antara KPKNL dengan pihak lain yang mengambil warkah SKT Nomor : 591.1/SKT/9/1991. “Seolah-olah tanah sudah mereka beli, padahal masih dalam agunan bank,” ungkapnya.

Reporter : Toni