MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melakukan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara. Penyortiran dan pelipatan dilaksanakan di gudang KPU Kota Medan Jalan Kamar Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Senin sore (04/11/2024)
Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan, pejabat Polrestabes Medan, Komisioner Bawaslu Kota Medan, Dandim 0201/Medan, dan Kepala Kesbangpolinmas Kota Medan mengatakan KPU telah memasuki tahapan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara untuk Pilkada serentak 2024.
Penyortiran dilakukan oleh 400 orang petugas sortir dengan kertas surat suara yang akan disortir sebanyak 1.845.966 lembar.
Untuk target pengerjaan, KPU telah menetapkan waktu kerja selama 12 hari dengan biaya atau upah per lembar surat suara Rp200.
Sebelum dilakukan pelipatan, setiap petugas terlebih dahulu melakukan penyortiran guna memastikan apakah surat suara ada yang rusak, gambar yang tak jelas, atau potongan ketas yang tak sesuai.
Adapun kertas surat suara untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut berwarna merah maron. Sedangkan kertas surat suara untuk Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan berwarna tosca.
“Kita berharap penyortiran dan pelipatan selesai tepat waktu,” pungkas Mutia. (AM Tanjung)