Kuli Bangunan Nyambi Jual Sabu Ditangkap Polisi

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala Sembiring didampingi Kabag Ops Kompol Fery, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman dan Kasi Humas Kompol Syafrudin memperlihatkan barang bukti usai pres relis

LABUHANBATU I Seorang pria berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung, Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kabupaten Labuhanbatu yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan tukang botot barang bekas nyambi jual narkotika jenis sabu-sabu akhirnya ditangkap polisi.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala Sembiring didampingi Kabag Ops Kompol Fery, Kasat Narkoba AKP Sopar, Kasi Humas Kompol Syafrudin dalam press relise di Halaman Kantor Mapolres Labuhanbatu, Kamis (8/5/2025) siang.

Kapolres Labuhanbatu menambahkan, penangkapan terhadap tersangka Agus dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025, sekira Pukul 17.30 WIB pada sebuah rumah di Gang PGA, Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Penangkapan tersangka Agus dipimpin Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman bersama Ipda Rahmadan Hilal dan Ipda Risnal Situngkir,” ujar Choky Sentosa Meliala.

Pada saat dilakukan penangkapan, tambah Kapolres Labuhanbatu, ditemukan sabu seberat 920 gram yang dibungkus plastik teh warna hijau merek Guanyimwang yang ditanam disamping rumah pelaku. Selain itu, dari dalam rumah tersangka Agus ditemukan barang bukti lain berupa, 8 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan sabu seberat 3.06 gram dan 1 bungkus plastik klip kecil diduga sabu seberat 0.16 gram.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka Agus mengaku sabu tersebut ditanam disamping kiri rumahnya bersama dengan BI alias Cuek sebagai pemilik pada tanggal 2 Maret 2025, sekira Pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, tersangka Agus dipekerjakan oleh Cuek untuk mengantar sabu kepada pembeli dengan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, papar Choky Sentosa.

“Sabu yang disimpan disamping rumah tersangka Agus adalah miliknya sendiri yang diperolehnya dari BI alias Cuek. Saat ini BI alias Cuek masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO,” terang Kapolres Labuhanbatu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Agus saat ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Adapun pasal yang disangkakan terhadap Agus adalah Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, tutup Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala Sembiring.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *