GAYOLUES – Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil meringkus bandar dan pengedar sabu, pada Senin 29 Juli 2019 kemarin. Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan dilokasi yang berbeda.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman melalui Kasat Narkoba, Iptu Syamsuir, SE, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa dikediaman tersangka berinisial AR (33) warga Kutalintang Kecamatan Blangkejeren, kerap menjual narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan informasi itu, kita langsung melakukan lidik dalam beberapa hari. Bahkan untuk memastikan informasi tersebut benar, kita juga mengirimkan seseorang untuk membeli barang haram tersebut ke kediaman tersangka AR. Dan ternyata benar, bahwa ada aktifitas transaksi narkoba jenis sabu itu,” kata Kasat Narkoba Polres Gayo Lues yang didampingi Kabag Ops, Kompol Masri dan Kasubbag Humas, Aiptu A Dalimunthe, saat menggelar Press Release di Aula Mapolres setempat.
Selanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka AR langsung dari kediamannya pada Senin 29 Juli 2019 sekira pukul 01.30 WIB. Bahkan pihaknya juga melakukan penggeledahan.
“Dalam penggeledahan itu, dari kantong celana tersangka inisial AR yang merupakan residivis kasus yang sama, kami temukan sabu seberat 24,03 gram, yang sudah dikemas dalam tiga paket, yakni, Dua paket besar dan 1 paket kecil,” papar Kasat,” Jumat (2/8/2019).
Selanjutnya dari introgasi awal, ternyata tersangka AR yang berprofesi sebagai sopir ini, mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial HM (30) beralamat di Kampung Penungkenen Kecamatan Ketambe – Aceh Tenggara.
“Tersangka AR membeli sabu dari HM sebanyak 50 gram, dengan harga Rp 35 juta rupiah, tetapi AR baru membayarnya Rp 6 juta rupiah, sisanya akan dibayarkan setelah sabu-sabu laku terjual,” tutur Kasat.
Mendengar pengakuan AR, personel Satresnarkoba langsung berangkat ke Ketambe dan menangkap HM langsung dari kediamannya dan membawanya ke Mapolres, “saat dilakukan penggeledahan dikediaman HM, kami tidak menemukan barang bukti sabu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau sampai seumur hidup.
Ditempat yang sama, tersangka AR mengaku baru keluar setahun dari tahanan dengan kasus yang sama. “Profesi saya sebenarnya sopir. Kalau untuk sabu, jika barangnya ada baru saya jual, kalau gak ada ya gak ada transaksi,” kata AR.
Sementara HM yang merupakan Bandar sabu itu menyampaikan, dirinya sudah tiga kali menjual sabu kepada AR. Akan tetapi, ini yang paling besar, “baru kali ini yang paling besar sabu saya jual ke AR, yang sebelumnya hanya paket-paket kecil saja,” ungkapnya. (Putra)