MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sedang ‘galak-galaknya’ menertibkan pedagang yang melanggar aturan.
Setelah sebelumnya Satpol PP menertibkan sejumlah warung di Jalan H Misbah yang dikenal akrab sebagai Warkop Elisabeth, kali ini petugas pengawal Perda ini menyasar kawasan Jalan Mahkamah, Medan.
Amatan di lokasi, Satpol PP menertibkan sejumlah besi-besi yang diletakkan sembarang pemilik kios bengkel las di sana, Rabu (11/9/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Tampak material material besi, kanopi di atas trotoar jalan diangkut dan digeser ke dalam kios. Dalihnya, trotoar diperuntuhkan untuk pejalan kaki.
“Karena sudah masuk ke ruang milik jalan. Jadi kita tertibkan secara persuasif, kemudian kita lakukan juga pembersihan,” ujar Kasatpol PP Medan, M Sofyan, Rabu pagi.
Ia menyebut, penertiban kali ini dilakukan dengan cara yang lebih ramah, secara persuasif kepada seluruh pemilik kios.
Memang berjalan mulus, kata Sofyan, namun banyak pemilik kios yang mempertanyakan di mana trotoar yang katanya untuk pejalan kaki itu.
“Menurut warga, dulunya tidak ada tempat pejalan kaki di depan kios mereka. Padahal sudah ada. Jadi biarlah trotoar ini untuk pejalan kaki. Saya tidak menghalangi orang untuk berdagang, tapi harus ikut aturan,” sebutnya.
Terakhir Sofyan mengultimatum para pemilik kios agar tidak lagi meletakkan material besi sehingga menutupi trotoar jalan.
Bila ini dilakukan, orang nomor wahid di Satpol PP Medan itu mengaku akan memberi tindakan tegas..
“Artinya sekarang sudah dibuat trotoar untuk pejalan kaki. Kalau diletakkan lagi, saya datang kesini akan saya amankan barang-barang kalian, mohon maaf,” pungkasnya.
Jalannya penertiban ini sendiri sama sekali tidak mendapatkan perlawanan dari warga dan pemilik kios.
Atas penertiban ini juga, warga kemudian dengan sendirinya membongkar tenda, kanopi, dan barang-barang yang ada di trotoar jalan milik mereka. (Diva Suwanda)