Aceh  

Langgar Qanun Aceh, Kejari Abdya Laksanakan Eksekusi Cambuk

Tujuan dari hukum cambuk itu, tambah Heru, bertujuan untuk memberikan rasa sakit sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.

“Harapan kita semoga pelaksanaan hukum cambuk ini menjadi pelajaran dan semoga hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam bisa terhindari dalam kehidupan masyarakat,” pungkas Heru.

Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Abdya, Darmansah yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Salman Alfarisi,ST mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk merupakan implementasi disahkannya sistem pemerintahan yang berlandaskan syariat Islam di Provinsi Aceh.

“Hukuman ini dianggap sebagai hukuman yang sebanding dengan menghukum pelanggar syariat Islam karena bernuansa islami dan sesuai dengan aturan agama Islam hukum cambuk dijatuhkan bagi pelanggaran tertentu yang diatur dalam qanun Aceh,” kata Salman.

Lebih lanjut, hukuman ini juga merupakan bentuk hukuman duniawi atau hukuman langsung dengan harapan hukuman ini sebagai pernyataan tobat bagi pelaku kesalahan selama pemberlakuan syariat Islam di bumi Aceh.

“Hukum seperti ini sudah banyak dilaksanakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, namun sepertinya masih banyak dari masyarakat kita yang kurang menyadari akibat dari perbuatannya,” sebut Salman

Penanganan kasus pelanggaran syariat Islam, lanjutnya, ini merupakan bukti nyata betapa masih lemahnya iman sebagian masyarakat.

“Yang harus kita sikapi bersama sebagai umat yang beragama tentunya kita mengharapkan kejadian-kejadian seperti ini dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi masyarakat,” demikian pungkasnya.

Reporter : Nazli