Aceh  

Langgar Qanun Aceh, Kejari Abdya Laksanakan Eksekusi Cambuk

ABDYA | Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang di laksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (20/10/2022).

Pada prosesi hukum cambuk yang berlangsung tersebut, dihadiri Sekda Abdya Salman Alfarisi, ST, Ketua DPRK Nurdianto, Kapolres yang di wakili Kabag SDM AKP Syamsuir, SE, MH, Dandim 0110 Letkol Inf Roqich Hariadi, Kasat Pol PP Hamdi, Ketua MPU, MAA serta sejumlah kepala SKPK dan para Camat dan pihak terkait lainnya.

Kajari Abdya, Heru Widjatmiko,SH MH dalam sambutannya mengatakan, hukum cambuk merupakan salah satu bentuk keistimewaan Aceh, yakni penerapan hukum-hukum Islam dalam kehidupan sosial.

“Penerapan hukum cambuk di Provinsi Aceh setelah mendapat izin secara konstitusional untuk menerapkan hukum Islam,” kata Kajari Abdya Heru Widjatmiko.

Seterusnya, Izin tersebut, kata dia, tertulis dalam tiga undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 44 Tahun 99 tentang keistimewaan Aceh, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus di Aceh serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 99 tentang keistimewaan Aceh.

“Hukum cambuk di Aceh tidak dapat dipisahkan dari pengaruh ajaran Islam di Aceh, syariat Islam sendiri sudah diterapkan di Aceh sejak abad ke-17 masehi,” terang Heru

Kemudian, syariat Islam itu menjadi landasan perundang-undangan yang diterapkan sehingga melahirkan masyarakat dan budaya Aceh yang islami.

“Bahwa hukuman cambuk yang dilaksanakan pada hari ini merupakan pelaksanaan dari eksekusi atas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana yang diamalkan dalam Qanun Aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah,” sebut Heru.

Lebih lanjut, Heru mengakui, hukum cambuk sebagai bentuk pidana merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana dengan mengadopsi hasanah hukum Islam ke dalam hukum positif Indonesia.

“Sehingga pengaturan hukum cambuk juga membawa implikasi terhadap politik hukum hak asasi manusia dan legislasi daerah,” jelas Heru.

Pada kesempatan itu, Heru Widjatmiko menyebutkan, dalam pelaksanaan eksekusi cambuk pada hari ini itu berjumlah terpidana yang dicambuk rencananya ada 13 orang.

“Namun tadi dilaporkan satu orang memang sudah berumur dan sakit yang sudah diperiksa, kemudian yang dua orang lagi belum hadir mengingat waktu mungkin kita sambil menunggu berjalan tapi yang sudah ada kepastian yang ada di sini 10 orang,” kata Heru.