MEDAN | Walikota Medan, M Boby Afif Nasution memastikan setiap bangunan yang bermasalah, tidak sesuai aturan akan dibongkar habis tanpa pandang buluh. Termasuk gedung RSU Grand Mitra Medika, Jalan S Parman Nomor 236, Kota Medan, Kamis (18/3/2021).
Hal itu dilakukan guna meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi Izin Mendirikan Bangunan(IMB) sebagaimana Perda Walikota Medan No. 38 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan dan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin IMB setelah diubah menjadi Perwal No. 98 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Medan No. 83 Tahun 2017.
Boby Afif Nasution, sejak dilantik Gubernur Sumatera Utara, Jumat (26/2/2021) , langsung tancap gas menindak bangunan yang bermasalah maupun pelaku pengemplang retribusi IMB di Kota Medan. Mengingat mencapaian target PAD sebelumnya sangat minim.
Dengan slogan Berkolaborasi, Boby Nasution sang menantu Presiden Joko Widodo mampu menunjukkan taringnya lewat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengembalikan kerugian negara senilai Rp 9.083.566.525, atas penyalahgunaan fungsi bangunan apartemen Reiz Condo di Jalan Tembakau Deli Kesawan, Kota Medan – Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan Benny Iskandar usai penyerahan kerugian keuangan negara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Wali Kota Medan di Aula Kejatisu, Rabu (17/3/2021).
Kepala Dinas Perkimtaru Kota Medan, Benny Iskandar saat diminta keterangannya terkait kelanjutan proses pelanggaran surat izin mendirikan bangunan (SIMB). Dimana sebelumnya gedung berlantai 27 tingkat, telah ditindak Satpol PP Medan. Namun, hingga kini proses pembangunan hampir rampung tanpa tindakan tegas dari Kasatpol PP Medan.
Bangunan, tak jauh dari Kantor Walikota dan gedung DPRD Medan itu, lanjut Benny menjelaskan bahwa gedung RSU Grand Mitra Medika telah melanggar sempadan jalan (roilen) sesuai temuan dilapangan diketahui ukurannya 9 x 25 meter persegi, tak sesuai SIMB yang diterbitkan.
“Fisik bangunan gedung RSU Grand Mitra Medika melanggar roilen. Jadi tak dibenarkan untuk direvisi IMB dan wajib bongkar. Sebab, jika diijinkan revisi IMB, pasti semua bangunan akan melanggar lagi,” ujar Benny.
Dijelaskan Benny, sebelumnya bangunan RSU Grand Mitra Medika sudah pernah dibongkar bersama tim gabungan. Maka tak ada alasan Satpol PP tidak melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelanggaran fisik.
“Kasatpol PP Medan wajib bongkarlah, harus tegas. Instruksi Walikota sudah jelas, bongkar bangunan yang bermasalah, biar ketahuan siapa dekingnya,” jelas Benny.
Reporter : Toni Hutagalung







