ACEH SELATAN – Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH JKA) meminta kepada Plt Bupati Aceh Selatan untuk segera mengeluarkan Surat Edaran dan Pedoman Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 terkait Bantuan Tunai Langsung (BLT) di Aceh Selatan.
Hal itu disampaikan Ketua LBH JKA,M Nasir SH dalam rilisnya pada wartawan,Rabu (15/4/2020) mengatakan,”Kita meminta kepada Plt Bupati Aceh Selatan untuk segera mengeluarkan Surat Edaran terkait Bantuan Tunai Langsung (BLT) dari Dana Desa,” katanya.
Hal ini kami pandang sangat mendesak untuk dilakukan mengingat kisaran jumlah warga terdampak akibat Covid-19 khususnya masyarakat ekonomi bawah sudah bertambah lebih dari 2000 kepala keluarga di Aceh Selatan.Sebab, mata pencaharian Masyarakat terimbas langsung akibat wabah virus covid 19 ini.
“Akibat itu otomatis daya beli mereka menurun sedangkan pekerjaan mereka sebagai buruh kasar pun saat ini sulit mendapatkan pekerjaan,” ujar Muhammad Nasir, SH setelah mendapatkan informasi dan data monitoring lapangan dari laporan masyarakat.
Lebih lanjut M Nasir menjelaskan,Saat ini Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Surat Edaran Menteri PDTT Nomor 11 Tahun 2020 telah terbit, sudah sangat jelas payung hukum dan petunjuk teknis tentang hal tersebut.
“Apalagi jika kita merujuk pada arahan Menteri Desa PDTT pada video conference dengan Bupati/Walikota se Indonesia 9 April 2020 lalu sudah sangat jelas agar dilakukan percepatan proses penggunaan dana desa yang dapat digunakan untuk BLT,”ungkapnya.
Sementara,Ketua Advokasi, Investigasi dan Monitoring LBH JKA Revi Afrizal, SH menyampaikan,berdasarkan analisis data – data dan informasi yang dilakukannya, bahwa
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Aceh Selatan progresnya sudah diatas 50% dari 23 Kabupaten/Kota yang ada di Aceh.
“Itu artinya kinerja petugas lapangan sangat baik sehingga jika sudah ada surat edaran dari Pemkab tentunya Keuchik beserta unsur terkait dapat segera merealisasikan program ini dalam RAPBG,”ucapnya.
Saat ini Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berkisar 12.444 penerima dengan rincian 9.659 KPM PKH dan 4.736 Non PKH. Perkembangan data ini sangat dinamis sifatnya.
“Apalagi saat ini sasaran untuk penerima BLT dikhususkan bagi mereka yang mata pencaharian nya terdampak akibat Covid-19 adalah bagi mereka yang diluar penerima KPM PKH dan BPNT,”ungkapnya.
Atas dasar tersebut lanjut Nasir LBH JKA menaruh concern besar atas keadaan ini. Situasi hari ini tidak normal sehingga Eksekutif diharapkan dapat menyesuaikan kerjanya agar lebih cepat, apalagi payung hukum juga sudah ada.
“Saat seperti inilah masyarakat berharap banyak pada Pemkab Aceh Selatan untuk bekerja maksimal,”kata Nasir SH.
Nasir melanjutkan, bahwa LBH JKA menaruh perhatian besar karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat hingga saat ini kita juga terus memonitor terkait Dana Penanganan Covid-19 yang pernah disepakati dalam audiensi tempo hari antara Eksekutif, Legislatif dan LBH JKA di ruang kerja Sekda.
“Kita berharap apa yang disampaikan waktu itu kiranya dapat segera direalisasikan dan jika perlu pangkas alur birokrasi yang kiranya tidak perlu sehingga memperlambat kerja pemerintah dalam penanganan covid-19,” pintanya.
Kita menyadari, betul bahwa Pemkab Aceh Selatan memiliki banyak pekerjaan, misal belum tuntas mekanisme dana Penanganan Covid-19 sudah diharuskan untuk menjalankan kebijakan tentang BLT.
Sebab,seluruh Indonesia juga demikian sama persis sehingga tak ada alasan untuk tidak segera menjalankan karena ini adalah amanat negara.
“Namun terlepas dari itu semua LBH JKA berpandangan itu memang sudah tugas dan tanggung jawab pemerintah karena mereka memiliki akses dan sumberdaya untuk itu.
Tentunya jika ini berjalan dengan baik niscaya masyarakat akan sangat terbantu dan semakin menaruh kepercayaan pada kinerja pemerintah,” pungkasnya.
Reporter : Yunardi