TANAH KARO – Pemerintah Daerah (Pemda) Karo melalui Dinas Sosial Kabupaten Karo, telah mengajukan permohonan bantuan sosial (Bansos) kepada Pemerintah Pusat bagi warga miskin yang terdampak virus corona atau Covid-19.
Dan mereka adalah warga miskin yang selama ini tidak menerima bantuan dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karo, Robet Ginting, dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Jumat (17/4/2020) menyebutkan, ada sebanyak 42.223 KK telah diajukan melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Waktu pendataannya telah dilakukan mulai tanggal 6 April sampai 8 April 2020 lalu. Ada sebanyak 42.223 KK yang dianggap berhak menerima sesuai usulan dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Karo.
“Data sudah kita ajukan pada tanggal 10 April 2020 lalu. Kalau jenis bantuannya seperti apa, kita belum tahu. Bisa saja uang tunai sebesar Rp 600 ribu/KK atau bisa juga berbentuk sembako,” kata Robet.
Hal ini sesuai Surat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada Camat se-Kabupaten Karo, perihal Data Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19 di Tanah Karo yang akan menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah Pusat
Disinggung kenapa hanya 42.223 KK saja yang diajukan sebagai penerima Bansos tersebut, Robet mengatakan bahwa itu bukan wewenang Dinas Sosial Karo. Yang berhak membuat usulan adalah pihak kecamatan dan desa. Dinas Sosial Karo hanya sebagai fasilitator.
Begitupun untuk skema penyaluran bantuan, semua akan diserahkan ke pihak kecamatan dan desa. Dan dia mengaku belum mengetahui secara pasti kapan waktu penyalurannya.
“Memang kemarin waktu pendataannya buru-buru, hanya dua hari. Mudah-mudahan nanti masih ada gelombang selanjutnya, sehingga warga yang belum terdata dapat diajukan kembali,” katanya lagi.
Oleh karena itu, dia berharap agar pihak kecamatan dan desa betul-betul melakukan pendataan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang sudah mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lainnya, agar tidak dimasukkan lagi.
“Jika nanti ada data yang dipalsukan, ada undang-undangnya dan dapat dipidanakan,” sebut Robet Ginting.
Reporter : David Kaka







