Aceh  

LSM FAPPAR-RI Dampingi Warga Laporkan Dugaan Korupsi ADD Ke Inspektorat

ACEH SINGKIL | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Andalan Pengawasan Pembangunan dan Auditor (FAPPAR) Republi Indonesia (RI) melaporkan adanya dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) yang terjadi di Desa Lapahan Buaya Kecamatan Kota Baharu Aceh Singkil.

Ketua LSM FAPPAR RI, Hitler Tumangger mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas laporan masyarakat atas kasus dugaan korupsi di Desa Lapahan Buaya.

Dijelaskannya, pihaknya telah menerima surat kuasa dari masyarakat Kampung Lapahan Buaya, untuk melaporkan kasus penyalahgunaan ADD tersebut.

Kemudian adanya temuan dari hasil investigasi yang dilakukan, bahwa telah terjadi pelanggaran hukum tentang pelaksanaan penggunaan dana desa Kampung Lapahan Buaya tahun anggaran 2019, yang dilakukan TPK dan oknum kepala kampung.

“Pelanggaran hukum yang dilakukan meliputi, pembangunan pemeliharaan jalan rabat beton sepanjang 80 meter senilai Rp85 juta, diduga dilaksanakan tidak sesuai RAB dan tidak berkwalitas.
Pengerasan jalan usaha tani sepanjang 700 meter Rp94 juta. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp150 juta yang tidak jelas penggunaan dan pelaksanaannya,” katanya.

Menurutnya pencucian parit sepanjang 1.800 meter senilai Rp100 juta yang diduga dilaksanakan tidak sesuai RAB dan terindikasi ada kolusi dengan pihak ketiga.

“Pembinaan kemasyarakatan penyelenggaraan hari keagamaan dan HUT RI Rp74,6 juta, yang tidak terlaksana sesuai dengan APBKam.
Kemudian pengadaan mobil innova dari anggaran BUMK yang digunakan untuk pribadi, dan diduga mark-up harga pembelian,” bebernya.

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) baik aparat internal Pemda Aceh Singkil (Inspektorat) maupun Yudikatif benar-benar menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan hukum terhadap oknum yang melakukan penyelewengan ADD dan Dana Bumdes.

Terpisah Sekretaris Inspektorat, Fajri Samsul dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Jumat (18/9/2020) membenarkan pihaknya telah menerima laporan LSM FAPPAR RI terhadap adanya dugaan indikasi markup di Desa Lapahan Buaya.

“Laporan baru masuk kemarin, tentang dugaan markup penggunaan ADD. Berkas sudah diserahkan ke Inspektur. Selanjutnya menunggu petunjuk atasan untuk diserahkan ke Tim Inspektur Pembantu agar ditindaklanjuti dan pemanggilan kepala desa sebelum turun langsung ke lokasi,” ucapnya.

Sebelumnya pihaknya juga akan mempelajari laporan tersebut. Kemudian harus menyiapkan tim ahli, karena mengenai standar kualitas pekerjaan fisik, untuk memeriksa pekerjaan langsung kelokasi yang akan melibatkan masyarakat agar diketahui bersama.

Reporter : Saleh