Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Hendra Hutagalung mengatakan kejaksaan harus mengeksekusi putusan. Apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, maka barang milik terpidana harus disita untuk dilelang.
“Eksekusi harus dilaksanakan dengan tuntas apabila salinan putusan MA sudah diterima Jaksa maupun terpidana,”sebut Hendra menanggapi sikap dingin Kajari Deli Serdang Jabal Nur.
Menurutnya, perkara yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan (dieksekusi) meski ada upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK).
“Apabila upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terpidana tidak menangguhkan eksekusi. Sebab, permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pidana,”jelas Hendra.
Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) menurunkan hukuman koruptor Rp 132 miliar Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari pelepasan hak guna usaha (HGU) tanah PT Perkebunan Nusantara II (Persero) seluas 1.332 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang – Sumatera Utara.
Tergiur akan keuntungan, Tamin melirik HGU tersebut sejak 2002. Namun dalam proses jual-beli HGU, ternyata sarat korupsi, sehingga mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari akhirnya tersandung hukum hingga terpidana.
Anehnya, meski PN Medan menjeratnya 6 tahun penjara dan diperberat PT Medan menjadi 8 tahun penjara. Namun oleh MA, akhirnya menghukuman Tamin Sukardi lebih ringan.
Kemudian, Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Medan. Tepatnya, 27 Agustus 2018. Tamin Sukardi divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500.000.000, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 132 miliar subsider 2 tahun penjara.
Reporter: Toni Hutagalung







