LANGKAT | Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung Aliansi Mahasiswa Pemuda Langkat Satu (AMPLS), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Langkat, Rabu (12/11/2025).
Mereka menuntut pemerintah daerah untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) BN, yang berlokasi di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, karena diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Dengan membawa spanduk dan berorasi lantang, massa aksi menuntut agar diskotik BN dibongkar. Mereka juga menilai, tempat tersebut melanggar izin operasional dikarenakan awalnya hanya mengantongi izin sebagai tempat karaoke, bukan diskotik.
“Berdasarkan informasi yang beredar, sudah ada korban meninggal dunia diduga akibat overdosis di diskotik. Kami tidak ingin generasi muda di Langkat dirusak oleh narkoba. Pemerintah harus tegas menutup tempat itu,” teriak salah satu orator di depan gedung DPRD.
Aksi yang berlangsung tertib itu kemudian diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, di depan gerbang gedung DPRD. Mereka pun mengajak massa berdialog dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
Dihadapan massa, Sribana menyampaikan apresiasinya atas kepedulian mahasiswa terhadap maraknya peredaran narkoba di daerah.
Ia menegaskan bahwa DPRD sepakat dalam upaya pemberantasan narkoba dan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Persoalan ini akan segera kami sampaikan kepada Bupati Langkat agar ada langkah konkret yang harus diambil,” ujar Sribana.
Senada itu, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Langkat yang turut hadir memberikan keterangan, bahwa izin bangunan untuk Blue Night hanya diberikan sebagai tempat karaoke, bukan diskotik.
“PUTR hanya mengeluarkan izin bangunan. Untuk izin hiburan, itu kewenangan pemerintah provinsi,” ujar perwakilan PUTR.
Mendengar keterengan tersebut, perwakilan mahasiswa pun kembali mendesak DPRD agar mengambil sikap tegas.
Mereka menuntut agar bangunan diskotik BN dirobohkan karena telah menyalahi izin dan dinilai meresahkan masyarakat.
Atas aksi ujuk rasa AMPLS, DPRD dan BNN Langkat berkomitmen untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. (OD-20)







