Kapolres Palas, Jarot Yusviq Andito, SIK, melalui Kasat Sabhara, AKP. Muhammad Husni Yusuf, SH, membenarkan penangkapan tersangaka.
“Menanggapi pengaduan masyarakat tentang adanya transaksi minuman keras (miras) dan Judi, disamping Mesjid Agung Sibuhuan”, kata Yusuf.
“Dalam hal itu, Sat Sabhara Polres Palas melaksanakan razia kelokasi tersebut, sesampainya dilokasi, petugas menemukan empat orang sedang main judi leng”, ujar Yusuf.
“Di tkp, tersangka SN diamankan bersama satu wanita penghibur berikut barang bukti tersebut diatas. Sementara, tiga orang lainnya melarikan diri”, jelas Yusuf.
“Setelah mengamankan tersangka (SN), Sat Sabhara membawanya ke Polres Palas. Untuk selanjutnya, diserahkan kepada piket Sat Reskrim Polres Palas”, pungkas Yusuf.
Reporter : Bocis







