Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap Bebas

Rahudman Harahap Pakai Peci Hitam (foto/ist)

Lalu melepaskan terpidana Rahudman tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging). Dan memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.

Bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dipimpin Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat. Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektar tahun 2015.

Kasus itu juga turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.

Proses pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjunggusta Medan berlangsung aman. Dan tampak Pihak Keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung/kerabat terpidana.cr-03/net