Terkait pembenahan first mile dan last mile ini, tambah Suharto, akan dibangun semacam jaringan untuk pedestrian yang lebih memadai dan manusiawi.
“Kita juga akan membangun semacam jalur sepeda, koridor tempat menyimpan sepeda dan sebagainya,” ucapnya.
Dia menambahkan, dalam program ini ada kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pembiayaan operasional kendaraan umum tadi. Di samping itu, setelah infrastruktur selesai akan dihibahkan kepada pemerintah daerah, maka otomatis harus ada badan yang mengelolanya.
“Apapun bentuknya nanti akan menjadi otoritas pemerintah daerah untuk mengelola seperti apa. Karena ini juga Mebidang, artinya bukan hanya kota Medan saja, harus ada dukungan dari wilayah kota/kabupaten di sekitar medan. Maka nanti MoU itu bukan hanya kepada Medan saja, tetapi wilayah sekitarnya,” ucapnya.cr-03







