Melawan Petugas, Kaki Baim Tersangka Pengedar Narkoba Ditembak

Salahsatu tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya

LABUHANBATU I Mencoba melawan dan berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan, kaki sebelah kiri tersangka Baim ditembak polisi setelah terlebih dahulu diberi peringatan namun tersangka tidak mengindahkannya.

Penembakan tersebut berawal ditangkapnya pelaku pertama yakni, BJ alias Beni (27), polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram yang dibungkus dengan tisu putih, serta sebuah ponsel Vivo hijau yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam kegiatan peredaran narkoba.

Beny kemudian mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka IS alias Baim (38). Berdasarkan pengakuan ini, tim segera bergerak ke lokasi kontrakan Baim di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan Baim bersama seorang perempuan bernama SE alias Sari (34), saat dilakukan penggeledahan di kontrakan tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti yang cukup signifikan.

Dari pelaku SE alias Sari, polisi mengamankan 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,72 gram. Barang bukti lainnya yang disita dari Sari meliputi sebuah kotak sabun merah yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan, beberapa plastik klip kosong, sebuah timbangan elektrik warna putih yang diduga digunakan untuk menimbang sabu, serta sebuah sekop kecil terbuat dari pipet yang biasa dipakai untuk membagi sabu dalam kemasan kecil.

Selanjutnya, dari tersangka Baim, polisi menemukan 6 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 8,07 gram. Selain itu, petugas juga menyita plastik klip tambahan yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang, timbangan elektrik putih untuk memudahkan distribusi, serta sebuah dompet emas putih tempat menyimpan barang bukti. Baim juga memiliki ponsel merek OPPO, yang disinyalir sebagai alat komunikasi dalam bisnis narkoba ini.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menyatakan, bahwa kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah narkotika di wilayah tersebut. Sabtu (26/10/2024).

Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami bisa menindaklanjuti dan mengamankan para pelaku pengedar narkotika. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan Labuhanbatu dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar Kasi Humas

Lebih lanjut, di tengah perjalanan menuju Mapolres Labuhanbatu, tersangka Baim mencoba melarikan diri dan memberikan perlawanan. Meskipun telah diberi peringatan, tersangka tetap tidak mengindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka, terang Syafrudin lebih rinci.

Tersangka Baim kemudian dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya ketiga tersangka diamankan di Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan berat total lebih dari 11 gram, timbangan elektrik, alat pengemasan, dan alat komunikasi yang digunakan dalam peredaran narkoba.

Diakhir keterangannya Syafruddin menerangkan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 lalu, sekitar Pukul 23.00 WIB, Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti yang bervariasi.

Reporter : Robert Simatupang