LABUHANBATU | Setelah sempat buron selama beberapa bulan, seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu di Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026.
Pelaku berinisial IFS (26) ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erik Rianto Hutabarat di sebuah gubuk bengkel tambal ban dekat Jembatan Kapuas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula dari laporan korban R (71), warga Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah. Diman pada tanggal 6 Mei 2026 lalu, sekitar Pukul 07.00 WIB, korban mendapati dompet yang sebelumnya disimpan di dalam laci kamar rumahnya telah hilang. Saat itu rumah korban sedang dalam proses renovasi.
Adapun didalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp8.000.000, gelang emas rantai seberat 10 mayam, serta lima gelang emas 22 karat dengan total berat sekitar 10 gram. Dompet kemudian ditemukan di sekitar rumah dalam keadaan kosong. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp108.000.000.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor warna hitam lis merah, tiga potong baju, satu celana jeans panjang, serta dua buah dompet motif batik.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Labuhanbatu dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” sebut Aswin Irwan, Sabtu (25/7/2026).
Polres Labuhanbatu akan terus memperkuat langkah-langkah preventif dan represif dalam menjaga keamanan wilayah, serta berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penanganan setiap perkara secara profesional, dan transparan, tutup Aswin Irwan.
Reporter : Robert Simatupang







