Setelah tiba dilokasi Bripda Lamhot dan Bripda Calvinus Bharata langsung mendatangi lokasi dan terlihat beberapa laki laki yang sedang berada dipondok tersebut yang mana terlihat sedang duduk dipondok milik masyakarakat desa huta bargot lombang,
Dipondok tersebut Bripda Lamhot dan Bripda Calvinus mencoba untuk membeli dan lakukan transaksi setelah pelaku terlihat mengeluarkan 1(satu) buah plastik asoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja dengan jumlah paket 34 (tiga puluh empat) paket/am yang diduga ganja kering dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dari penangkapan tersebut personil Sat Narkoba Polres Madina berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama Ahmad Dairobi Tanjung alias Robi umur 26 tahun asal Desa Huta Bargot Lombang.
Kini tersangka Robi dan barang Bukti dibawa anggota ke kantor Sat Narkoba Polres Madina untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
” Kapolres berharap kepada Masyarakat supaya bisa bekerja sama, dan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Pemerintah untuk membantu mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Kapolres hu meminta generasi anak bangsa jangan sekali-kali mau mencoba yang namanya narkoba.”
Reporter : A Lubis







