BELAWAN – Warga jalan Jermal Raya Lorong VI lingk.XII kelurahaan Sei Mati ke Camatan Medan Labuhan sepasang suami istri diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan karena memiliki narkotika jenis sabu.
Sepasang suami istri yang telah miliki barang haram tersebut yakni Marzuki alias Zuki (38) dan istrinya Rizka Erawati (37) dan hal itu disampaikan Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH,Sabtu (06/05/2020).
Penangkapan terhadap pasangan suami istri ini dilakukan aparat Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,Jumat (06/05/2020) sekira pukul 08.00 setelah sebelumnya menerima informasi dari warga yang beralamat di jalan Pasar l Tengah gang Family,Lingk.V,Kel.Terjun,Kecamatan Medan Marelan.
“Begitu mendapatkan informasi petugas langsung meluncur ke lokasi dan melidik keberadaan pasutri tersebut,” ujar Juriadi
Sesampainya di kediaman tersangka pasangan suami istri ini petugas lalu melakukan pengintaian dan selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan sebuah ruangan kamar serta badan terhadap keduanya.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu klip besar berisi sabu dibalut plastik warna hitam dan tisu seberat 37,35 gram, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong beserta pipet ujung runcing dan sebuah hp Android merk Vipo.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga buah plastik kecil warna putih yang berisi butiran kristal diduga sabu dan laki laki yang bernama Marzuki alias Zuki mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Satresnarkoba Mapolres Pelabuhan Belawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan melakukan penyidikan.
Reporter: Fendi Hasibuan







