Narkoba, Seorang Nelayan Diringkus Satres Narkoba Polres Langsa

Barang bukti narkoba

LANGSA | Seorang Nelayan IA (26) warga Dusun Melati Gampong Matang Panyang Kecamatan Langsa Timur diringkus Sat Res Narkoba Polres Langsa, karena diduga sering kedapatan transaksi narkoba yang meresahkan masyarakat.

Sebagaimana dilansir dari Humas Polres Langsa kepada orbitdigitaldayli.com. Jumat 9 Juni 2023, tersangka ditangkap setelah petugas mendsapat informasi dari warga.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan bahwa Hari Kamis 08 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Gp. Sungai Lueng Kec. Langsa Timur tepatnya di areal tambak kita amankan pelaku yang sering kali transaksi jual beli sabu.

“Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat setempat sehingga petugas mendapatkan informasi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ucap Kasat.

Tidak lama dalam penyelidikanpetugas dan pelaku beserta barang bukti diamankan.

Untuk BB diamankan berupa 4 (empat) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,04 (empat koma nol empat) Gram, 1 (satu) kotak plastik warna putih, 1 (satu) gunting, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) tas sandang warna biru.

Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih Lanjut, tutup Kasat.

Reporter : Rusdi Hanafiah