Negara Berpotensi Rugi Rp2,4 M di Proyek Jalan Makalona Binjai, Penegak Hukum Diminta Usut

Jalan Makalona Binjai Yang Berpotensi Rugikan Negara Rp2,4 Miliar (foto/Arifin Pohan)

BINJAI| Praktisi Hukum Binjai – Langkat mendesak penegak hukum mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait , adanya kerugian keuangan negara dalam Proyek pekerjaan Jalan Makalona yang berada di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara .

Praktisi Hukum Binjai- Langkat G Sukirman SH mengatakan , proyek multiyears ini dibangun dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai tahun 2019 dan 2020 dengan nilai kontrak senilai Rp 38,8 miliar. dikerjakan oleh PT PSM , dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan ,sehingga negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar.

Ironisnya Pemerintah Kota (Pemkot) Binjai melalui , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai juga melakukan dua kali addendum kontrak. Pertama addendum kontrak dilakukan atas perubahan volume pekerjaan.

Kemudian addendum kontrak kedua dilakukan terhadap waktu pengerjaan yang semula berakhir 1 Oktober 2021, berubah menjadi 20 April 2021 dan juga membayar kelebihan kepada pemborong proyek, akibatnya timbul potensi kerugian Negara sebesar Rp2,4 miliar.