LANGSA | Sat Reskrim Polres Langsa mengamankan MU (43), warga Gampong Paya Bujuk Tunong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang mencuri kendaraan Bermotor milik mantan istrinya.
Peristiwanya terjadi di depan SDN 5 Langsa Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota, sebut sumber dilansir dari Humas Polres Langsa kepada orbitdigitaldayli.com. Senin (12/6/2023).
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun,SH melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK MH menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/92/VI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, Tanggal 08 Juni 2022, tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dengan identitas pelapor Mutia Dewi, 38, guru, warga Gampong Paya Bujuk. Tunong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa yang merupakan mantan istri tersangka.
Lanjut Iptu Imam Aziz, tersangka mengambil sepedamotor Honda Sonic warna merah hitam, Nopol BK 4879 RBC, Noka MH1KB1118KK191264, Nosin : KB11E1191188 milik mantan istri tersangka dari SMKN 4 Langsa yang terletak di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro dengan cara mendorong sepedamotor yang saat itu dalam keadaan tidak dikunci stang.
Lanjut Kasat Reskrim, tersangka MU, dibekuk Sabtu, 10 Mei 2023 sekira pukul 09:00 di depan SDN 5 Langsa Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa bersama dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Langsa.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku bahwa dia mengambil sepedamotor milik mantan istrinya yang saat itu berada di SMKN 4 Langsa yang terletak di Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro dengan cara mendorongnya dan kemudian membawa sepedamotor tersebut ke rumah tersangka.
“Selanjutnya barang bukti sepedamotor yang diambil tersangka tersebut diamankan dari rumah tersangka bersama tersangka MU dibawa ke Polres Langsa guna dilakukan proses lebih lanjut,” tandas Kasat Reskrim.”
Reporter : Rusdi Hanafiah