TEBING TINGGI| Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap seorang pria dan seorang wanita karena kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi di hotel Amanda Tebing Tinggi.
Dari informasi yang didapat, seorang pria yang ditangkap tersebut berinisial AW oknum anggota TNI berpangkat Serda bersama seorang teman wanitanya berinisial RSN (20) warga jalan Bukit Anggrung Lingkungan II Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil menemukan 20 butir pil ekstasi yang didapat dari pelaku Serda AW sebanyak 10 butir dan 10 butir dari pelaku RSN.
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku RSN selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut, sementara Serda AW diserahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer ( Sub Den POM ) Tebing Tinggi.