LANGKAT | Aktivitas galian C ilegal di Desa Kwala Pesilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat masih eksis. Tambang tanah urug diduga dikelola oknum perwira menengah (Pamen) di Poldasu berinisial MIS ini pun tak tersentuh hukum.
Setiap harinya, informasi yang dihimpun, puluhan truk terlihat hilir mudik mengangkut material dari lokasi tambang yang diduga tak berizin. Muatan truk yang berceceran di jalan dan geliat tambang tersebut sama sekali tak digubris aparat penegak hukum (APH).
Dari informasi yang diterima, galian C yang diduga dikelola oknum polisi yang bertugas di Poldasu tersebut, diduga kuat aktivitas tambang turut ‘diamankan’ oknum mantan Kapolsek Besitang Polres Langkat.
Warga sekitar mendesak Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu agar segera menindak tegas mafia tambang. Pasalnya, lokasi tambang yang dekat dengan pemukiman warga itu sangat mengganggu dan merusak lingkungan.
“Tim Tipidter Poldasu harus turun tangan. Karena kalau mengharapkan aparat setempat, sepertinya gak akan ditindak. Gak mungkin Polres Langkat tak tau. Kan di setiap desa ada Bhabinkamtibmasnya,” ujar warga meminta identitasnya tak dipublikasi, Rabu (8/4/2026) pagi.
Namun, dikonfirmasi tim media ini, Pamen MI Saragih menepis hal itu. Ia mengatakan, galian C itu dikelola temannya. “Bukan saya yang punya itu, tapi teman saya,” ujarnya.
Pamen Poldasu itu mengakui, kalau alat berat jenis excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah urug adalah miliknya. Ia menyewakan alat berat itu kepada Suhaimi dan Pasi senilai Rp1.600.000 per harinya untuk setiap unit.
Ironisnya, oknum pamen polisi dengan gamblang menyewakan alat berat miliknya untuk beroperasi di galian C ilegal. Hal ini terkesan, oknum APH yang satu ini menggunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk melindungi usaha diduga kuat ilegal yang dikelolanya. (Tim/OD-20)







