Aceh  

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Gelar Diskusi Publik dan Sosialisasi di Abdya

Pj. Bupati Abdya,H. Darmansah memberikan sambutan pada kegiatan diskusi publik dan sosialisasi peningkatan akses pengaduan pelayanan publik diaula Bappeda Abdya Rabu (15/5/2024)

ABDYA | Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Darmansah SPd MM membuka secara resmi diskusi publik dan sosialisasi peningkatan akses pengaduan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh tahun 2024, bertempat di Aula Bappeda kabupaten setempat, Rabu (15/5/2024).

Pantauan awak media, acara tersebut diskusi hadir langsung Asisten Ombudsman RI Syahroni, Kepala Ombudsman RI., Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, S.E.,Ak.,MPA., para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Abdya, dan para peserta dari perwakilan desa dalam kabupaten Abdya.

Pj. Bupati Abdya,H. Darmansah dalam sambutannya menyambut baik atas terlaksananya kegiatan diskusi publik dan sosialisasi peningkatan akses pengaduan pelayanan publik dengan Tema “Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Keluarga untuk Cegah Stunting, Menuju Indonesia Emas 2045” di Kabupaten Abdya.

Lanjutnya, pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan wajib dan harus dijadikan fokus utama oleh pemerintah. Terdapat enam pelayanan dasar yang wajib diperhatikan pemerintah yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial.

“Untuk mengawal pelaksanaan program enam layanan dasar ini, pemerintah wajib menetapkan Standar Pelayanan Publik” sebut Darmansah.

Pada kesempatan tersebut, Darmansah juga menyampaikan kepada seluruh peserta bahwa pada periode 2020-2023 Ombudsman RI Perwakilan Aceh hanya menerima laporan sebanyak 1184 Laporan Masyarakat.

“jumlah laporan ini mengambarkan bahwa secara umum masyarakat di Aceh belum secara optimal memanfaatkan akses pelayanan Ombudsman. padahal Ombudsman telah membuka berbagai kanal pengaduan, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan, terkait penyelenggaran pelayanan publik”, terang Darmansah

“kecilnya laporan yang diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh menunjukkan perlunya upaya yang serius untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat, sehingga akses pengaduan pelayanan publik dapat terus bertambah jumlahnya” harapnya

“oleh karena itu, dengan adanya diskusi pelayanan publik ini mampu memberikan pemahaman yang benar terkait pelayanan publik, serta dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua, untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik kedepannya dan menjadi wadah koordinasi antara peserta dan tim Ombudsman RI” paparnya.

Diketahui, Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarkan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Untuk menyelenggarakan pengawasan pelayanan publik secara holistik yang melingkupi seluruh penyelenggara pelayanan publik dan seluruh jenis layanan publik yang ada, maka perlu dibangun strategi pengawasan yang efektif melalui berbagai upaya pencegahan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, dalam upaya pencegahan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik juga dilakukan melalui penyelesaian maladministrasi pelayanan publik dalam bentuk Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) dan Laporan Masyarakat (LM).

Reporter : Nazli