MEDAN | Persoalan video viral siswa Sekolah Dasar (SD) Swasta Abdi Sukma dihukum duduk di lantai karena menunggak iuran SPP sehingga menjadi sorotan publik, mendapat titik terang penyelesaian.
Hal itu setelah pihak Yayasan SD Abdi Sukma beserta kepala sekolah (Kepsek), dan Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Medan Bambang Sudewo dipanggil Ombudsman Sumatera Utara (Sumut), Senin (13/1/2025).
Dari pantauan Orbit, Bambang Sudewo tiba lebih dahulu di Kantor Ombudsman Jalan Asrama, Medan. Tidak lama berselang, Kepsek beserta Ketua Yayasan Abdi Sukma Ahmad Parlindungan juga hadir untuk memberikan keterangan kepada Ombudsman.
Sebelumnya saat diwawancarai wartawan Sabtu (11/1), Ahmad Parlindungan menjelaskan bahwa Sekolah Abdi Sukma merupakan sekolah yang membantu masyarakat kurang mampu.
Sekolah Abdi Sukma menggratiskan iuran SPP selama 6 bulan, lalu di bulan Juni hingga Desember, anak-anak di sekolahnya hanya membayar sebesar Rp60.000 per bulan.
“Januari sampai bulan Juni kita gratiskan dan pada bulan Juni hingga Desember orangtua siswa kelas 4 hanya membayar Rp60.000 per bulannya,” jelasnya.
Dari 79 orang siswa yang mendapat biaya dari Program Indonesia Pintar (PIP), dua anak Kamelia yang bersekolah di SD Swasta Abdi Sukma turut mendapatkan program tersebut dan sudah diberikan pihak sekolah.
“Kita pihak sekolah telah memberikan uang (PIP) tersebut ke orangtua siswa dan sudah diterima pada bulan April 2024 untuk anaknya yang kelas 4 SD sebesar Rp450.000, sedangkan anaknya yang kelas 1 SD kita berikan di bulan Desember 2024,” jelas Parlindungan.
Parlindungan menambahkan, seharusnya uang PIP yang sudah diberikan, diperuntukkan bagi leperluan siswa yang sekolah, bukan untuk keperluan lain.
Sementara Bambang Sudewo mengatakan terkait siswa yang merupakan anak K dihukum guru duduk di lantai karena tidak membayar iuran SPP, bukan arahan dari pihak sekolah melainkan kebijakan guru yang bersangkutan. Pihak sekolah sudah memediasi ke orangtua siswa dan masalah ini sudah selesai dan diharapkan tidak terjadi lagi masalah ke depannya.
“Untuk guru wali kelas yang bersangkutan serta para guru lainya juga kepala sekolah sudah kita berikan pembinaan. Bahwasanya kebijakan hukuman tersebut bukan dari sekolah,” jelas Bambang.
Bambang juga menegaskan agar kepentingan anak harus dikedepankan, sehingga jangan sampai terjadi lagi hal serupa. “Bahwa mengenai rapor (siswa), uang sekolah adalah tanggung jawab orangtua, jangan dikaitkan dengan anak,” katanya mengingatkan.
Sementara itu James Marihot Panggabean dari Ombudsman Sumut menyampaikan sangat menyangkan terjadinya viralnya video siswa SD Abdi Sukma dihukum duduk di lantai karena tidak membayar iuran SPP.
Ia mengaku sudah memintai keterangan pihak sekolah sudah dan mengakui kesalahan akibat dari kebijakan guru yang menghukum siswa tersebut.
“Sangat disayangkan sekali dalam proses belajar mengajar hanya karena tidak membayar iuran sekolah anak tersebut dihukum duduk di lantai oleh wali kelas. Anak tersebut dibebankan pada sanksi psikis yang seharusnya menjadi beban orangtua. YMI dan adiknya menerima dana bantuan PIP yang seharusnya diperuntukkan biaya pendidikan si anak, namun (digunakan) tidak tepat sasaran” ujarnya.
Ombudsman juga telah menanyakan kepada pihak Disdik dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah-sekolah terkhususnya perlindungan bagi anak terkait uang sekolah agar tidak terbebani ke siswa tersebut.
“Kami juga berharap bagaimana pemulihan si anak ini ketika masih melanjutkan sekolah di SD tersebut. Meminta kepada Yayasan juga kepala sekolah bagaiman memulihkan psikis si anak untuk melanjutkan sekolah agar tidak terjadi pem-bully-an dari peserta didik juga guru. Dalam artian si anak dapat hak dasar dalam menempuh pendidikan yang layak dan pihak Dinas Pendidikan berjanji tetap mengawasi ketika anak tersebut kembali ke sekolah, pemulihan psikis anak harus di jamin,” pungkasnya. (IWAN)