MEDAN | Bagi masyarakat Kota Medan, sudah tidak asing mendengar nama Pajak Ular. Pajak istilah warga medan menyebut pasar. Pajak ular bukanlah menjual ular melainkan sebuah pasar yang menjajakan dagangan barang antik dan Second dengan harga yang relatif murah.
Pajak Ular di Kota Medan, sudah ada sejak akhir tahun 1980-an. Istilah “pajak” di sini bukan berarti pajak dalam pengertian modern, melainkan lebih merupakan sebutan untuk pasar, yang sudah digunakan sejak tahun 1950-an di Sumatera Utara.
Saat Tim Orbit menyambangi lokasi Pajak Ular di Medan, Pada Minggu (15/6/2025). lokasinya berada tepat di seberang Hotel yang dahulunya bernama Belinun Jaya di Jalan Sutomo, tidak jauh dari gerbang pintu masuk Pusat Pasar Medan.
Dengan bermodalkan terpal biru yang dibentang di atas trotoar, para pedagang menjajakan bermacam barang bekas ataupun barang antik. Mulai dari Handpone bekas, Sepatu maupun sandal bekas, jam tangan bekas, aneka kabel elektronik, Calculator, batu cincin, aksesoris kuno, VCD player, Casette tape, charger, hingga blendeer juga ada di pasar tersebut.
Salah satu pedagang sabam sianturi mengatakan Pajak ular sudah ada sejak tahun 80 an yang menjadi incaran para kolektor barang antik dan unik.
“Sudah dari Tahun 80 an Pajak ular ini, kalau dulu tiap hari ramai. Sekarang sudah mulai jauh berkuranglah. Dulunya banyak para kolektor mencari barang antik di sini,” ungkapnya.
Dihari minggu sore (16/6) masih terlihat antusias warga untuk membeli juga mencari barang antik sebagai koleksi, dan ada yang hanya sekedar melihat- lihat saja.
Sabam menambahkan para pembeli sekarang ramai nya di akhir pekan saja.
“Kalau sekarang ramai pembeli sewaktu di akhir pekan saja, dulunya setiap hari ramai tidak hanya di akhir pekan saja,” jelasnya
Sementara salah satu konsumen merupakan driver ojek online sedang melakukan penawaran sebuah Sarung tangan berkendara sepeda motor.
“Disini harganya murah, dari harga Rp.5.000 hingga 30.000 terjangkaulah walaupun tidak baru namun masih bisa di pergunakan,” pungkasya.
(OM-011)
“