ABDYA | Masyarakat bersama Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam lintas Organisasi melakukan unjuk rasa ke PT Lauser Karya Tambang (LKT) yang berlokasi di kawasan Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.Senin(5 /5/2025).
Dalam aksi demo itu, masyarakat dan mahasiswa juga membentang spanduk yang tertulis berbagai protes terhadap perusahaan tambang biji besi tersebut. Tak hanya itu, masyarakat dan mahasiswa dibawah koordinator Rahmat Maulana juga menyampaikan orasi melalui pengeras suara guna menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan dari perusahaan itu.
Kemudian, para demonstran juga meminta atau menuntut kepada perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang dialami oleh masyarakat Gampong yang selama ini tinggal di sekitaran lokasi perusahaan PT LKT beroperasi, salah satunya Gampong Rukon Damee.
Adapun tuntutan para demontrasi itu disampaikan melalui butir poin yang mencakup 10 tuntutan diantaranya pada poin satu perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang dialirkan melalui sungai.
Sebab, sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pada Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Seterusnya, pada poin kedua, para unjuk rasa juga meminta perusahaan PT LKT wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat Gampong Rukon Damee yang juga menerima dampak dari perusahaan tambang biji besi itu.
Selanjutnya, dipoin ketiga, perusahaan wajib menganti rugi tanaman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan sesuai yang tercantum dalam Pasal 87 UU PPLH.
Kemudian, di poin keempat, para demonstran juga meminta kepada perusahaan wajib memberikan dana CSR kepada Gampong Rukon Damee sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT) UUPT khususnya Pasal 74 UUPT. dan Pada poin kelima, jalan desa yang rusak yang diakibatkan oleh operasional PT harus diperbaiki seperti semula dan perusahaan tidak diperbolehkan lagi akses jalan desa untuk aktivitas perusahaan PT LKT.
Sambungnya, Keenam, perusahaan wajib memperkerjakan warga desa Rukon Damee sebanyak 50 persen dari tenaga kerja di perusahaan seperti yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (2) penjelasan lebih lanjut mengenai TJSL termasuk kewajiban perseroan untuk menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kegiatan wilayah perusahaan.
Sedangkan dalam poin ketujuh, perusahaan PT LKT harus mengangkat warga Gampong Rukon Damee untuk bisa menjabat sebagai Humas pada perusahaan dimaksud.
Lebih lanjut, poin kedelapan, para demontrasi meminta agar perusahan wajib terbuka informasi operasional PT LKT kepada warga gampong Rumom Damee. Kemudian, pada poin sembilan para demonstran mengutuk keras pendirian tempat peribadatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab, pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, dimana peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah termasuk izin yang diperlukan dan persyaratan lainnya. Secara umum,
Selain itu, di poin sembilan, secara umum pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dukungan dari masyarakat sekitar dan rekomendasi dari lembaga terkait sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah tidak melarang secara langsung pendirian tempat ibadah tetapi menambahkan syarat-syarat tambahan yang lebih ketat dibanding dengan regulasi nasional .
Tuntutan terkahir yaitu pada poin 10, para peserta unjuk rasa meminta agar perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan warga Gampong Rukon Damee.tutur koordinator aksi Rahmat Maulana.
Sementara, Direktur perusahaan PT LKT Ricky Hartanto Taslim didampingi Humas Nasrullah US menyebutkan, Dalam audensi ini, kami dari pihak perusahaan dan masyarakat setuju akan membentuk tim pansus yang akan melakukan koordinasi dan survey lapangan terkait dengan 10 poin tuntutan masyarakat.
Dan dibentuk tim pansus untuk menganalisa tuntutan dari masyarakat Rukoen Damee, nantinya tim yang terdiri dari aparatur desa Rukoen Damee, pihak perushaaan, pihak mahasiswa, pihak DPRK dan pihak keamanan atau kepolisian.
Setelah tim ini terbentuk pada tanggal 7 Mei 2025 nanti, kita akan melakukan tindakan sesuai dengan hasil yang didapatkan para tim pansus.demikian pungkasnya.
Pantauan awak media, Aksi unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa dari lintas organisasi itu,kelokasi mengunakan truk bak terbuka enam roda dan Mitsubishi L300 bak terbuka empat roda serta Kenderaan roda dua mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Abdya dengan tujuan jalan unjuk rasa bisa berjalan lancar dan aman.
Reporter : Nazli