MEDAN | Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan warga Lorong Ujung Tanjung Pasir Lingkungan V, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kamis (25/8/2022).
Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubid Penmas AKBP DR Herwansyah MSi mengatakan, nelayan IB Alias I (35) memperdagangkan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas)
“Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi,” kata Herwansyah di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022)
IB diamankan personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu atas informasi masyarakat perdagangan Belangkas dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang
Perwira dua melati itu mengungkapkan modus operandi tersangka menggunakan jaring untuk menjerat Belangkas sebelum dijual ke penampung.
“Saat ini tersangka IB bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter | Toni Hutagalung.







