ACEH SELATAN I Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Selatan.
Kegiatan itu ditandai dengan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Rumoh Inong Tapaktuan, Senin (24/1/2022).
Turut dihadiri Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran, Sekretaris Daerah (Sekda) Cut Syazalisma, S.STP, Kajari Aceh Selatan, Anggoro SH, MH beserta jajarannya, Para Asisten dan Kepala SKPK.
Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran dalam sambutannya mengatakan atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kajari Aceh Selatan yang telah memberi waktu dan ruang kepada Pemkab Aceh Selatan, untuk melakukan kerjasama terkait penanganan masalah hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Selatan.
“Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pembangunan,” katanya.
Adapun perjanjian ini berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2021 atas perubahan tentang Undang-undang No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.







