Lanjutnya, dimana Kejaksaan dapat bertindak diluar maupun didalam pengadilan, melalui perjanjian kerjasama ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian.
Bupati berharap dengan penandatangan kerjasama ini, dapat memberikan peningkatan dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel, efisien, efektif, transparan dan profesional agar dapat menuju Aceh Selatan hebat, tuturnya.
Sementara itu, Kajari Aceh Selatan Anggoro, SH, MH mengatakan, tujuan kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk memberikan dukungan Kepada Pemkab Aceh Selatan, dari sisi kewenangan Kejaksaan yang bisa diberikan.
Hal ini, bisa berbentuk perdampingan hukum dan fasilitasi apapun yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait perdata hukum dan ketata usaha negara, dan perjanjian ini lamanya 1 Tahun, pungkasnya.
Usai acara penandatangan MoU dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata yang diberikan Bupati kepada Kajari, begitu juga sebaliknya Kajari memberikan kepada Bupati Aceh Selatan.
Reporter: Yunardi







