Baik buruknya keprotokolan akan menunjukan wajah organisasi dihadapan publik, sehingga sangat relevan kiranya jika keprotokolan dapat meningkatkan pembentukan citra dari sebuah organisasi” ungkap Sekda Kab Karo.
Sementara itu, Kabag Humas dan protokol Setda Kab Karo F Leonardo Surbakti SSTP menyebutkan bahwa keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian serta keselarasan yang ruang lingkupnya meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Mulianta Tarigan SSos, Kabag Humas dan protokol Setda Kab Karo F Leonardo Surbakti SSTP, dan dari Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumatera Utara.
Reporter : Daniel Manik







