Aceh  

Pemko Langsa Gelar Upacara HUT PPNI ke 49

LANGSA | Pemerintah Kota Langsa mengelar upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke 49 di halaman Pendopo Walikota Langsa, Jumat (17/3/2023).

Upacara HUT yang bertemakan “Perawat Ikut Andil Dalam Menurunkan Angka Stunting Dan Perawat Bisa Mensosialisasikan Penanggulangan Penyakit Tubercolosis (TBC)” dihadiri seluruh perawat yang berkerja di instansi pemerintah dan swasta.

Dalam pidatonya, Pj. Walikota Langsa mengucapkan “Selamat Memperingati HUT PPNI ke 49” kepada peserta upacara yang terdiri dari ketua dan para anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Langsa.

“Tema ini telah mengisyaratkan peran penting dari keberadaan organisasi PPNI dalam berkontribusi positif untuk menurunkan angka stunting dan penyakit Tubercolosis (TBC) di kota yang kita cintai ini,” ujar Said Mahdum.

Pemerintah Kota Langsa berharap penuh kepada seluruh teman-teman perawat yang tergabung dalam organisasi PPNI untuk dapat terjun langsung dalam rangka mendata anak-anak kita yang memiliki kecenderungan stunting dan terganggu pertumbuhannya, serta mencari solusi menangani persoalan stunting tersebut.

Begitu juga dengan penyakit Tubercolosis (TBC) yang semakin mendera masyarakat kita, khususnya para perokok aktif dan lansia-lansia yang ada di Kota Langsa. 

“Dalam rangka mewujudkan Visi Kota Langsa yang gemilang, ramah perempuan dan Anak,  Pemerintah Kota Langsa terus melakukan berbagai akselerasi pembangunan dalam upaya menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat, salah satunya adalah masalah stunting dan Tubercolosis (TBC),” kata Said Mahdum lagi.

Dijelaskan, pada semester pertama tahun 2023, dari 12.202 balita di Kota Langsa yang didata dan di cek kesehatannya, tercatat hanya sebanyak 126 anak-anak yang mengalami prevelensi stunting di Kota Langsa. 

Jumlah tersebut hanya berkisar dibawah 1,03 persen yang mengalami stunting di kota yang kita cintai ini. Data stunting tersebut berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa hingga Juli 2022. 

Ditambahkan, dalam rangka percepatan penurunan stunting, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2019 Tentang “Pencegahan dan Penanganan Stunting Ter Integrasi di Aceh”. 

Peraturan Gubernur tersebut menjadi landasan bagi kita Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan gerakan percepatan penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi dan membentuk gugus tugas percepatan penurunan dan pencegahan stunting terintegrasi di Kota Langsa, begitu juga upaya untuk mencegah penyebaran penyakit Tubercolosis (TBC).

Reporter : Rusdi Hanafiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *