Medan  

Pemko Medan Siap Digugat 3 Direksi PD Pasar yang Diberhentikan

Kantor PD Pasar Kota Medan. (Istimewa)

MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempersilahkan 3 Direksi PD Pasar yang diberhentikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan untuk menempuh jalur hukum.

“Silahkan kalau mau menempuh itu (jalur hukum),” kata Kabag Perekonomian Setda Kota Medan, Nasib di Kantor PD Pasar Medan, Selasa (21/1/2020).

Kata dia, Indonesia merupakan negara hukum. Ada beberapa jalur yang bisa ditempuh apabila tidak senang dengan keputusan tersebut salah satunya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau nanti gugatan diterima, kami yang ditunjuk menjadi Plt Direksi akan angkat kaki,” ungkapnya.

Nasib menjelaskan kedatangannya ke PD Pasar untuk menjalankan perintah Wali Kota Medan yang menunjuknya sebagai Plt Dirut PD Pasar. Selain itu, ia juga memperkenalkan Kabag Ortala Setda Kota Medan sebagai Plt Direktur Operasional.

“Saya dengan pak Rusdi (eks Dirut PD Pasar) tidak ada persoalan secara pribadi. Tapi ini profesional, menjalankan tugas pimpinan. Terkait keberatan direksi silahkan sampaikan kepada wali kota, saya tidak berwenang menjawab,” sebutnya.

Sekadar mengingatkan 3 Direksi PD Pasar yang diberhentikan antara lain Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama, Yohny Anwar sebagai Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan. Ketiga direksi yang dipecat sepakat untuk menempuh jalur hukum. (*)

Sumber: medanbisnisdaily.com