LANGKAT | Bangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang dilaksanakan swakelola di sejumlah desa di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera utara, dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
Hal itu disampaikan ketua LSM Roda Transparansi, A Elafsin, Senin (24/2/2025), kepada wartawan, di Stabat, Langkat.
“Pembangunan Pengelolaan Air Limbah Domestik di Langkat nilai proyek Rp 3,6 M diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Pasalnya tidak dilengkapi unit resapan yang merupakan satu sistem pengadaannya,” katanya.
Elafsin menuturkan, pembangunan di Kecamatan Hinai ada satu Kelurahan dan tiga Desa, yakni pada Kelurahan Kebun Lada Rp651.800.060, Desa Muka Paya Rp480.000.000, Desa Paya Rengas Rp480.000.000 Desa Suka Jadi Rp480.000.000.
“Selajutnya, pada Kecamatan Stabat di Desa Pantai Gemi Rp480.000.000, Kecamatan Kuala, di Desa Perkebunan Bekiun Rp575.400.000, dan pada Kecamatan Selesai di Desa Sei Limbat Rp480.000.000. Adapun jumlah paket proyek diketahui, Rp3.627.200.060 atau Rp3,6 M,” tuturnya.
Kepada wartawan, aktivis korupsi menyampaikan, kegiatan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023, diduga menjadi Bancakan korupsi orang yang tidak bertanggung jawab.
Ia pun mengesalkan, proyek pengelolaan air limbah domestik bersumber DAK, untuk meningkatkan kesehatan lingkungan masyarakat agar terpeliharanya sanitasi masyarakat dan air bawah tanah.
“Namun diduga telah menjadi Bancakan korupsi para pihak terkait dari PUPR dan unsur Kelompok Swadaya Masyarakat sebagai pelaksana di lapangan,” ujar Elafsin, sembari menjelaskan pembuatan septic Tank pabrikan itu, seharusnya ikut serta dengan unit resapan, namun di lapangan tidak ditemukan adanya unit resapan.
Menurut Elafsin, dalam temuannya pengadaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat, di Kabupaten Langkat ada dua Tahun Anggaran, yakni TA 2023 dan 2024.
“Dalam rangka mendukung program pemberantasan korupsi dari Presiden Prabowo, Roda Transparansi meminta agar Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan terkait proyek ini,” tegasnya.
Sementara, Minardi, Lurah Kebun Lada, Kecamatan Hinai, saat dikonfirmasi wartawan, ia mengaku tidak tau terkait teknis. namun dia mengakui telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Disinggung soal KSM yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan sertifikat keahlian, dia kembali mengatakan tidak tau.
“Tidak tau, aku hanya menandatangani SK pengangkatan KSM, terkait sertifikat SBU dan sertifikat keahlian, aku tidak ikut campur, itu semua yang bertanggung jawab dari pihak Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR),” pungkas Minardi.
(WOD/020)