Pengoplos LPG Korban Pangkalan Diamankan Polda Sumut

Teddy Jhon S Marbun didampingi Kombes Hadi Wahyudi dan Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat konfrensi pers di Jl Sei Kapuas Gang Bunga, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (28/7/2023)

MEDAN | Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 3 orang pengoplos liquefied petrolium gas (LPG) bersubsidi di pangkalan Nopandi. Namun, satu pelaku terduga pemilik keburu kabur sebelum penggerebekan, Kamis (27/7/2023) malam.

Gerak cepat personil Polda Sumut itu tindak lanjut pascakelangkaan LPG ukuran 3 kg sehingga Wali Kota Medan Bobby Nasution, harus turun tangan mendatangi sejumlah pangkalan di Kota Medan.

Tak butuh lama dan buang waktu, tim Ditreskrimsus bergerak cepat menyisir beberapa pangkalan di Kota Medan dan akhirnya berhasil menggerebek bisnis terselubung sindikat mafia LPG yang cukup masif. yang paling mengherankan, Puskop Kartika ‘A’ Bukit Barisan tercantum sebagai agen pangkalan Nopandi seakan diduga terlibat.

Selain berhasil mengamankan 3 pelaku, sekaligus pekerja pangkalan Nopandi di Jl Sei Kapuas Gang Bunga No.22, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal turut diamankan 349 tabung ukuran 3 kg, 124 tabung 12 kg, 12 tabung 5,5 kg dan 14 tabung 50 kg.

Kemudian, 22 alat oplos (Jos), 100 karet tabung gas, 60 plastik segel, 1 kunci moyet, 3 obeng dan 1 parang serta timbangan.

Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Dr Teddy Jhon S Marbun SH MHum didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi SIK mengatakan, ke tiga tersangka merupakan pekerja pangkalan Nopandi serta memiliki peran masing – masing sesuai arahan pemilik berinisial BS Sinaga.

Ke tiga pelaku, yaitu RT (25) warga Gaperta, NS (34) warga Veteran Pasar 7 Marelan dan APG (32) warga Medan sekaligus yang menjual langsung ke langganan seperti industri dan restoran. Sementara RT berperan memindahkan dengan memakai alat oplos (Jos) dari tabung ukuran 3 kg ke tabung 12 kg dan tabung 50 kg.

“Pelaku yang kabur akan kita tangkap secepatnya. Karena masih pengembangan dan hasil sementara maka akan kita telusuri kemana saja dijual APG. Jadi, pangkalan ini terdaftar Nopandi namun soal izinnya akan ditelusuri juga,” kata Teddy Jhon S Marbun sembari menguraikan alur distribusi dari SPBE hingga ke pangkalan.

Selain jumlah kerugian negara akibat pelanggaran tindak pidana minyak dan gas bumi telah berlangsung lama, sambung Teddy Jhon S Marbun, pihaknya juga meminta media turut mengawasi proses distribusi agar tepat sasaran dan jika masih ada restoran memakai gas bersubsidi, laporkan langsung.

Namun, Kombes Teddy Jhon S Marbun enggan menyebut adanya dugaan keterlibatan Puskop Kartika ‘A’ Bukit Barisan.

“Jika ada restoran menggunakan LPG subsidi silahkan laporkan untuk kami tindaklanjuti. Sebab, pemain oplosan ini bukan hanya meresahkan masyarakat tetapi dampaknya cukup buruk. Pasal yang dilanggar yaitu pasal 55 angka 8 pasal 40 paragraf 5 bagian ke – IV bab III UU Nomor : 6 tahun 2023,” tuturnya saat konfrensi pers di lokasi penggerebekan, Jumat(28/7/2023) sore.

Tutup Mata

Sementara, pantauan orbitdigitaldaily.com dan informasi masyarakat sekitar mengaku pemilik pangkalan masih sekitar gudang penggerebekan dan pengoplosan dan bisnis ini telah berlangsung sejak 6 tahun silam. Lalu, pihak kelurahan dan kecamatan kurang respek dengan lingkungan.

Ironisnya, meski telah berlangsung lama namun pihak kelurahan maupun kecamatan diduga terlibat lantaran menerima upeti. Pasalnya, pascakelangkaan LPG ukuran 3 kg, Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung sidak ke sejumlah pangkalan namun tidak menemukan indikasi penimbunan maupun pengoplosan gas subsidi. Bahkan pihak pertamina justeru kewalahan sesaat dicecar Bobby Nasution.

“Sejak 7 tahun lalu, saya sudah kenal pemilik pangkalan dan rumahnya pun tak jauh dari penggerebekan. Namun warga sekitar tidak berani melaporkan karena pemiliknya bukan orang sembarangan dan cukup berpengaruh di Kota Medan,” ujar salah satu warga yang tidak bersedia menyebut identitas.

Kemudian, dari plank berlogo pertamina itu tercantum Puskop Kartika ‘A’ Bukit Barisan tercantum sebagai Agen dan pangkalan atas nama Nopandi, terdaftar di Kelurahan Selayang I dengan harga jual Rp16.000/tabung.

“Jika tak salah pemiliknya berinisial BS Sinaga dan telah berlangsung lama sekitar 7 tahun. Parahnya, saat penggerebekan ada truk pengangkutan elipiji 3 kg khusus wilayah Kabupaten Dairi dengan PT. Gelombang Energi Mandiri bernopol BK 8831 SK namun saat konfrensi pers tidak disebutkan pihak Polda Sumut,” kata PS, salah wartawan media oline yang menyaksikan kejadian.

Reporter : Toni Hutagalung