Pengurus SMSI Kabupaten Taput Periode 2021-2026 Dikukuhkan

TAPUT | Kepengurusan Serikat Media Siber (SMSI) untuk periode 2021-2026 di daerah Kabupaten Tapanuli Utara resmi dikukuhkan.

Hadir dalam acara tersebut, pembina SMSI Taput, Bupati Taput Drs Nikson Nababan, M.Si, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, Kajari Tarutung dan para Penasehat, Pdt Nelson Siregar, Pdt Donald Sinaga, Ketua MUI Taput Syamsul Pandiangan, dr Sasmito Angkasa, Sabungan Parapat, Martua Situmorang, dan Leonardo Simanjuntak. Acara pengukuhan Organisasi SMSI yang merupakan organisasi perusahaan Pers berbasis siber ini, dilaksanakan di Gedung Sopo Partungkoan, Tarutung, Rabu (10/11/2021).

Rangkaian proses acara pelantikan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) untuk daerah Kabupaten Tapanuli Utara ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Pataka, dari Ketua SMSI Provinsi Sumatera Utara, Zulfikar Tanjung kepada ketua SMSI Tapanuli Utara, Jan Piter Simorangkir yang diikuti tiga puluh tiga . Turut mendampingi penyerahan SK SMSI Taput, Sekretaris Erris Julietta Napitupulu dan Penasehat Rony Purba, Wakil Ketua Drs H Agus S Lubis, dan Ariadi, kepada Ketua SMSI Taput, Jan Piter Simorangkir, Sekretaris Rinto Aritonang, serta 33 Jurnalis dari berbagai media online di daerah kabupaten Tapanuli Utara.

Ketua SMSI Taput, Jan Piter Simorangkir, dalam acara tersebut mengatakan, momentum pelantikan SMSI Taput hari ini yang bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 Nopember, akan menjadi motivasi bagi kebangkitan para Jurnalis, untuk lahir menjadi pejuang-pejuang ditengah masyarakat dalam menyampaikan kebenaran dan senantiasa berada dalam kepentingan masyarakat umum. Diharapkan, dalam konteks dukungan terhadap  tugas-tugas jurnalistik akan memunculkan keterbukan informasi dari berbagai pihak, stakeholder maupun pemerintah, yang disampaikan secara terukur dan akuratif kepada masyarakat melalui produk jurnalistik.

“Kami sadar kondisi saat ini seringkali pers keluar dari jalur tugasnya dan berpotensi membuat keresahan atau rasa tidak nyaman, akibat perilaku sejumlah oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan. Melalui organisasi SMSI akan segera memasuki peradaban baru, yakni PERS yang CERDAS, ADIL, KREATIF, EDUKATIF DAN PROFESIONAL,” pungkasnya.

SMSI dituntut harus menjaga  nilai-nilai etis yang terkandung dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tentu, Pers tidak bisa menggunakan atas nama kebebasan, akhirnya mencaci maki, memfitnah orang, dan menyebarkan kebohongan.