LABUHANBATU I Penasihat Hukum (PH) terdakwa IP alias Roy alias Man Batak (40), Tengku Fitra Yupina dan Rekan keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup dan merampas seluruh harta benda milik terdakwa disita untuk negara.
Keberatan tersebut dibacakan Tengku Fitra Yupina pada nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari, Kamis (17/2/2022) siang.
Tengku Fitra Yunita juga menyebutkan, bahwa sebagaimana uraian surat dakwaan JPU pada dakwaan atau ketiga menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dimana Pasal 137 Huruf a UU ri No. 35 tahun 2009 tentang narkotika merupakan suatu ketentuan pidana mengenai hasil kejahatan narkotika sebagaimana pengaturan hasil kejahatan narkotika dan bukan mengenai pencucian uang khusus narkotika.
Sedangkan dakwaan JPU dalam Dakwaan Ketiga uraiannya “tentang pencucian uang ” uraian yang demikian sangat bertentangan dengan hukum sehingga surat dakwaan JPU kabur dan tidak cermat sehingga berakibat surat dakwaan dapat batal demi hukum, sebut Tengku Fitra Yupina.
Bahwa dalam dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu sebelumnya, termuat harta benda dan barang bukti milik terdakwa IP alias Man Batak yang disita Kejari Labuhanbatu hanya tercantum 18 item sedangkan dalam surat tuntutan termuat harta benda dan barang bukti milik terdakwa Man Batak yang disita Kejari Labuhanbatu ada 33 item.
“Perbedaan antara surat dakwaan dan surat tuntutan jaksa tersebut dapat batal demi hukum, ” ujar Tengku Fitra Yupina SH.







