MEDAN | Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan II Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Kejatisu) Pada Selasa (10/06/2025).
Adapun Laporan ini dilayangkan PT. Raja Oloan Melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum Aurora keadilan & Associates.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan syarat masalah pada proses tender Pembangunan Jembatan Sungai Barumun di Jalan Lingkar Kabupaten Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Tahun anggaran 2025.
Herman Harahap S.H Selaku kuasa Hukum PT Raja Oloan Menyampaikan sebelum Laporan ini disampaikan pihaknya telah mengirimkan surat ke Pokja paket pekerjaan dimaksud agar bersikap arif dan bijaksana dalam menajalankan proses tender.
Namun dalam penetapannya Pokja sama sekali tidak menunjukkan ke profesionalnya bahkan sanggah yang di ajukan oleh PT Raja Oloan setelah penetapan pemenang tender Pokja tidak memberikan jawaban atas sanggah yang di sampaikan.
“Padahal Sesuai Peraturan presiden sanggah adalah satu tahapan yang Wajib dalam proses tender dan itu wajib ditanggapi oleh Pokja,” ucap Herman.
“Untuk itu saya berharap melalui Laporan ini Kejatisu dapat membuka permasalahan ini terang benderang apakah adanya dugaan tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam Proses tender Pembangunan Jembatan Sungai Barumun di Jalan Lingkar Kabupaten Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang,” ujarnya.
Sesuai penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Labuhan Batu Selatan Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Sungai Barumun di Jalan Lingkar Kabupaten Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang dimenangkan Oleh PT. Daffaa Buana Sakti dengan Harga Penawaran Rp. 35.945.368.211,29 dan hanya Lebih Murah Rp. 54.631.789 dari Nilai Pagu Paket Pekerjaan yang sebesar tiga puluh enam milyar rupiah.
Sedangkan PT Raja Oloan dengan Harga Penawaran Rp. Rp. 33.843.401.586,96 dengan selisih harga Lebih Murah dua Milyar rupiah dari Pagu Paket Pekerjaan.
Adapun pengertian dari tender adalah metode pengadaan barang atau jasa yang dilakukan pemerintah dengan cara lelang terbuka, bertujuan untuk mencari penyedia terbaik dengan harga yang kompetitif dan kualitas yang memenuhi standar. Tender memastikan transparansi, mengurangi potensi korupsi, dan memastikan pemanfaatan anggaran negara secara efektif.
Sementara itu Kasi Penkum Kejatisu Adre Wanda Ginting Ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait Laporan PT Raja Oloan belum ada memberikan jawabannya.
(OM-012)